NAEEM | Aceh Selatan – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melaksanakan Permohonan Penghentian penuntutan Perkara Tindak Pidana pencurian terdakwa Darwis bin Alm. Minin melalui Ekspose Gelar Perkara yang dihadiri oleh Jampidum Kejaksaan Agung, Kajati Aceh beserta Aspidum Kejati Aceh, Kajari Aceh Selatan dan Kasi Pidum beserta Jaksa Penuntut Umum.
“Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen M.Alfyandi Hakim, Selasa 06 Juni 2023.
Dijelaskan Alfyandi, kronologis perkara atas nama tersangka Darwis bin Alm. Minin, yaitu pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Dusun Bakti Gampong Ruak, Kec. Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan, saksi Armiya Bin Nyak Arif bersama dengan saksi Misna Julaili Binti Hamdani dan saksi Hamdani Bin Saher Mahmud hendak makan siang di dalam rumahnya. Kemudian saksi Armiya dan saksi Misna Julaili mendengar suara sepeda motor milik saksi Armiya dihidupkan seseorang yang mana sebelumnya saksi Armiya memarkirkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda NF 125 SD warna Hitam dengan Nomor Polisi BL 3483 LP miliknya di halaman rumahnya dan kunci sepeda motornya masih berada di sepeda motor tersebut.
Kemudian saksi Misna Julaili pergi keluar rumah untuk melihat, lalu saksi Misna Julaili melihat tersangka yang pada saat itu menggunakan baju kerja ke kebun dengan ciri berbadan kurus dan kulit hitam membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin saksi Armiya, jelasnya.
Selanjutnya, tambah Alfyandi, tersangka mengendarai sepeda motor tersebut ke Gampong Paya Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan, kemudian saksi Armiya melakukan pengejaran terhadap tersangka dengan menggunakan sepeda motor milik warga yang dipinjamnya.
Sedangkan saksi Misna Julaili bersama saksi Hamdani juga melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor milik adik sepupu saksi Misna Julaili yang dipinjamnya yang mana saksi Hamdani mengendarai sepeda motor itu.
Pengejaran yang dilakukan saksi Misna Julaili bersama saksi Hamdani berhasil menemukan tersangka dengan ciri yang sama dengan orang yang membawa sepeda motor tersebut dari rumah saksi Armiya bersama dengan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut di Gampong Paya Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan yang berjarak ± 2 (dua) kilometer dari rumah saksi Armiya, beber Kasi Intelijen M.Alfyandi Hakim.
Sambung Alfyandi, pertimbangan disetujuinya penghentian penuntutan perkara kepada Tersangka An. Darwis bin Alm. Minin adalah sebagai berikut:
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Angka 2 huruf a, Syarat Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Terpenuhi dan dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat sebagai berikut:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Sesuai dengan (pasal 5 Pedoman Nomor 15 Tahun 2020).
Dan memenuhi keadaan kerangka pikiran:
1. Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi;
2. Penghindaran stigma negatif;
3. Penghindaran pembalasan;
4. Respon dan keharmonisan masyarakat
5. Kepatutan,kesusilaan dan ketertiban umum.
(Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Pedoman Nomor 15 Tahun 2020)
Upaya perdamaian dilakukan pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, dengan Penuntut Umum DELY KURNIA P, S.H. dan ALLAN PRATOMO, S.H. selaku Fasilitator, Dimana Penuntut Umum menjelaskan maksud dan tujuan dari upaya perdamaian dengan hasil yang dicapai :
• Tersangka dan korban menyetujui perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum Selaku Fasilitator
• Tersangka meminta maaf kepada Saksi Korban dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya;
• Saksi Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan berharap peristiwa tersebut tidak terulang kembali dikemudian hari;
• Bahwa pada tahap penuntutan telah dilakukan perdamaian antara Saksi Korban dan Tersangka dengan ditandatangi surat perdamaian tanggal 24 Mei 2023 dan diketahui oleh Tuhapeut Gampong Indra Damai, Keuchik Gampong Ruak dan Sekretaris Desa Gampong Ruak serta turut hadir keluarga dari Tersangka maupun Keluarga dari Saksi Korban;
• Antara Tersangka dan Saksi Korban sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan “TANPA SYARAT” melalui jalur non litigasi tanpa ada unsur paksaan / tekanan dari pihak manapun dan korban berharap bahwa perkara ini dapat dihentikan pada tahap penuntutan, sebutnya.
Penyelesaian perkara ini dilaksanakan telah Sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Angka 2 huruf a, Syarat Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Terpenuhi dan dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan keadilan restorative, kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen M.Alfyandi Hakim, S.H.