NAEEM | Aceh Selatan – Pada hari Jumat 29 September 2023, Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali meringkus penyalahgunaan narkoba. Kali ini pelakunya seorang wanita berinisial RR (43) diduga pengedar Narkoba.
RR (43) seorang wanita pengurus rumah tangga warga Tapaktuan Aceh Selatan di ringkus saat sedang tidur dikamar rumahnya pada malam hari.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH.,M.H., membenarkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mana ada salah seorang wanita disuatu tempat diduga menyalahgunakan narkotika jenis Sabu.
Dengan informasi tersebut, petugas dari Satres Narkoba langsung mendatangi rumah terduga dengan mengetuk pintu dan menyampaikan bahwa kami Pihak Kepolisian, kemudian meminta izin kepada pemilik rumah dimana pada saat itu terduga sedang tidur dikamar, tutur Iptu Narsyah.
Selanjutnya, sebut Iptu Narsyah, Petugas mengamankan dan menanyakan kepada terduga terkait penyalahgunaan Narkotika serta melakukan penggeledahan. Secara kooperatif Wanita tersebut menunjukkan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disimpan dibawah kompor.
Kemudian Petugas mempertanyakan tentang izin, wanita tersebut mengaku tidak memiliki izin untuk memiliki. Setelah Barang Bukti disita lalu petugas menghubungi Perangkat Desa, sebut Iptu Narsyah,
Dari tangan terduga, ucap Iptu Narsyah, petugas mengamankan Barang Bukti Berupa 1 (Satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,10 gram, 7 (Tujuh) buah Pirex, 1 (Satu) unit alat timbang digital, 1 (Satu) lembar plastik bening tempat sabu,
Selain itu, turut diamankan 1 (Satu) buah gunting, 2 (Dua) buah korek api, 4 (Empat) buah sendok terbuat dari sedotan, 1 (Satu) buah alat hisap (bong), 1 (Satu) unit HP dan 1 (Satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio.
Terhadap terduga seorang wanita tersebut beserta semua Barang Bukti yang berkaitan dengan kasus ini sekarang telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, demikian, ucap Kasat Narkoba Iptu Narsyah Agustian.