NAEEM | Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengajak masyarakat untuk ikut serta aktif mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mengingat adanya prediksi akan memasuki musim panas atau kemarau.
“Masyarakat harus aktif dan bersinergi dengan TNI Polri dalam mencegah karhutla, mengingat adanya prediksi BMKG terkait musim panas dan kering atau kemarau,” ujar Ahmad Haydar, dalam rilis imbauannya, Minggu, (19/3/2023).
Kapolda Aceh juga mengingatkan sekaligus melarang masyarakat membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem, membakar hutan juga dapat dipidana.
Bagi pelaku yang membakar hutan akan diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda Rp 3-10 miliar, sebut Kapolda Aceh.
Oleh karena itu, Ahmad Haydar mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Di samping itu, masyarakat juga harus terlibat aktif dalam mencegah terjadinya karhutla.