NAEEM – Aceh Selatan – Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, SIK mengajak semua lapisan masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Selatan untuk ikut aktif mendukung pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla),
“Hall ini disampaikan mengingat adanya prediksi akan memasuki musim kemarau,” tutur Nova Suryandaru dalam rilis imbauannya, Minggu (19/3/2023).
Dikatakan Nova Suryandaru, masyarakat kami harapkan harus aktif dan bersinergi dengan Kepolisian mendukung pencegahan karhutla, tidak membakar sampah sembarang dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Selain merusak ekosistem, kata Kapolres, membakar hutan dan lahan juga dapat dipidana. Bagi pelaku akan diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda Rp3-10 miliar, kata Nova.
Oleh karena itu, Nova Suryandaru mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Di samping itu, masyarakat juga harus terlibat aktif dalam mencegah terjadinya karhutla, ucap Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru.