NAEEM | Lhoksukon – Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S. I. K., hadiri kegiatan pemusnahan kertas surat suara yang berlebih didepan Gudang KIP Aceh Utara. Selasa, (13/2/2024).

Pada pemusnahan tersebut turut hadir Dir Narkoba Polda Aceh KBP. Shobarmen, S.I.K. (selaku Pamatwil Aceh Utara), Pj. Bupati Aceh Utara Mahyuzar, M.S.i., Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar, Dandim 0103/Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Kajari Aceh Utara, dan Ketua Panwaslih Aceh Utara.

Adapun kegiatan ini Kapolres juga didamping oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Aceh Utara.

Dalam amatan tribratanews, Pemusnahan kertas surat suara yang berlebih maupun rusak dilakukan dengan cara dibakar oleh unsur Forkopimda Aceh Utara maupun yang mewakili di halaman depan Gudang KIP Aceh Utara.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Aceh Utara melalui Kasi humas mengatakan bahwa kertas surat suara yang dimusnahkan sebanyak 9.928 lembar dengan rincian sebagai berikut :

– Surat suara berlebih Presiden/Wakil Presiden sebanyak 820 lembar.
– Surat suara lebih DPR RI Aceh 2 sebanyak 4.665 lembar.
– Surat suara lebih DPD RI sebanyak 279 lembar.
– Surat suara lebih DPRA Aceh 5 sebanyak 887 lembar.
– Surat suara lebih DPRK Aceh Utara dapil 1 sampai 6 sebanyak 3.227 lembar.

“Kegiatan pemusnahan kertas surat suara ini merupakan salah satu prosedur yang dilakukan oleh pihak KIP Aceh Utara sebagai bentuk antisipasi terhadap kejadian yang tidak diinginkan dalam pemilu 2024,” pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan berjalan dengan aman terkendali dan selesai pada pukul 15.30 Wib. (SR)