Naeem.co.id -

Kegiatan penindakkan Pelanggaran Secara Patroli dan Hunting System

Kegiatan penindakkan Pelanggaran Secara Patroli dan Hunting System
  Naeem.co.id
Penulis
|
Editor

NAEEM | Aceh Barat – Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat Polda Aceh melaksanakan Penegakan disiplin berlalu lintas bertempat di Jalan Meulaboh – Nagan Raya tepatnya di Desa Pasi Pinang Kec. Mereubo Kab. Aceh Barat.

Pola penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Aceh Barat kepada para pelanggar tidak hanya dilakukan dengan stationer atau menetap, Satlantas juga bisa melakukan pola Hunting system atau patroli keliling.

Hunting System atau sistem Hunting adalah upaya petugas untuk melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata melakukan pelanggaran, Jum’at (26/04/2024) pukul 09.00 Wib.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lalu Iptu Mardiansyah SH pada Kasie Humas AKP Mawardi mengatakan Personil Satlantas Polres Aceh Barat melakukan Penindakan Hunting System, ini bersifat insidentil.

Lanjut Kasat,” Petugas tidak terus berada di tempat tersebut, namun Patroli. Kapan pun ada pelanggaran, petugas akan langsung melakukan penindakan.

Lanjutnya lagi, “Pola penindakan Hunting System diterapkan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya pelanggaran lalu lintas, minimal dilakukan 2 orang Petugas Polri,” Kata Kasat.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Barat dapat lebih menaati peraturan berlalu lintas di jalan raya,” jelas Mardiansyah.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk terciptanya Kamseltibcarlantas dan menurunnya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Aceh Barat, terang Kasat.

Adapun hasil yang dicapai dalam giat tersebut yaitu Tilang: 12, Teguran: 20 Secara umum kegiatan berjalan lancar dan aman, ” Pungkas Kasat Lantas Iptu Mardiansyah SH.