NAEEM | Aceh Barat – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan pemusnahan barang bukti (BB) sebanyak 1kg narkotika jenis sabu, hasil penangkapan dari Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Mabes Polri seberat 1,2 ton pada April 2021 di Aceh Barat, Kamis(11/5/2023)
Adapun barang bukti lainnya yang di musnahkan Kejaksaan Aceh Barat terlihat juga turut memusnahkan BB dari sejumlah perkara tahun 2021 – 2022, seperti narkotika jenis ganja seberat 281,13 gram, handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkoba, senjata tajam (Sajam) dan barang bukti kasus Orang dan Harta Benda atau Oharda.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti sabu di hancurkan dengan cara blender, ganja di bakar, Sajam di potong sampai tak berbentuk, dan handphone di pukul menggunakan palu hingga remuk.
“Barang bukti narkotika sabu yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau Incrach,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Kamis, 11 Mei 2023.
Kemudian semua hasil blender tersebut dibuang ke dalam saluran tempat pembuangan air besar di Kompleks Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Siswanto mengatakan barang bukti satu kilogram sabu yang dimusnahkan tersebut, merupakan bagian dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional, yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Satgas Khusus Merah Putih pada April 2021 lalu di Aceh Barat.
Sedangkan sisanya seberat 1,2 ton lainnya telah dilakukan pemusnahan oleh Tim Satgas Merah Putih di Mabes Polri Jakarta, kata Siswanto.
Dalam perkara ini, lanjutnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia turut menjatuhkan hukuman pidana mati kepada empat orang terpidana masing-masing kepada yakni Okonkwo Nonso Kingsley selaku Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, dan sebelumnya ia telah dijatuhi hukuman mati dalam perkara lainnya terkait peredaran narkotika.
Sedangkan tiga terpidana lainnya yang divonis hukuman mati yaitu Alwi Abdul Majid, Safrizal dan Ariswandi, ujarnya.
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung juga telah memvonis sejumlah terpidana lainnya dengan hukuman penjara selama 20 tahun masing-masing Faizal Rizal, Ubit Hendra, Burhanuddin, Mansur, Muhammad Nur, Muhammad Nur. Mereka sebelumnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri Meulaboh namun di tingkat kasasi kemudian hukumannya di vonis 20 tahun kurungan penjara, tambahnya Siswanto.
Selain itu, kata Siswanto, pihaknya juga turut memusnahkan barang bukti hasil kejahatan lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap, termasuk narkotika sabu sebesar 281,13 gram, 22,11 gram ganja kering, dan hasil kejahatan lainnya yang selama ini diungkap Polres Aceh Barat.
“Kami juga melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti lain dari perkara yang sudah dinyatakan incrach oleh Pengadilan Negeri Meulaboh,” demikian kata Siswanto. (ABR)