NAEEM | Aceh Jaya – Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 pukul 14.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya telah dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait capaian pemulihan keuangan negara oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Sinergi antara Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya telah mendukung pelaksanaan pemulihan keuangan negara melalui Bantuan Hukum Nonlitigasi. Adapun rincian capaian pemulihan keuangan negara adalah sebagai berikut:
• Periode Januari 2026 – 14 April 2026:pemulihan keuangan negara Berhasil dipulihkan sebesar Rp1.319.796.010,83 (satu miliar tiga ratus sembilan belas juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu sepuluh rupiah delapan puluh tiga sen).
• Periode 15 April 2026 – 22 Juli 2026:Pemulihan keuangan negara Kembali berhasil dipulihkan sebesar Rp744.479.713,63 (tujuh ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga belas rupiah enam puluh tiga sen).
Total Pemulihan:
Hingga 22 Juli 2026, total keuangan negara yang berhasil dipulihkan oleh Bidang Datun Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mencapai Rp2.055.943.815,21 (dua miliar lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus lima belas rupiah dua puluh satu sen).
Seluruh dana tersebut telah disetorkan secara resmi ke Kas Daerah Kabupaten Aceh Jaya melalui Bank Aceh Syariah Cabang Calang, sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Aceh Jaya.
Capaian pemulihan keuangan negara ini merupakan wujud nyata kontribusi Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah melalui penyelamatan keuangan negara, optimalisasi pendapatan daerah, serta pencegahan potensi kerugian negara di masa mendatang. Keberhasilan tersebut mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Ke depan, Kejaksaan Negeri Aceh Jaya akan terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya melalui Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, serta tindakan hukum lainnya secara profesional, berintegritas, dan akuntabel guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Aceh Jaya, demikian Siaran Pers Kepala Seksi Intelijen, Dto. Cherry Arida, SH., Calang, 22 Juli 2026.