NAEEM | Aceh Selatan, 03 Agustus 2026 — Kejaksaan Negeri Aceh Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam hal penegakan hukum dengan berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Muhammad Taufiq Bin Rafilin dalam perkara Tindak Pidana Migas.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan yang patut sebanyak 3 (tiga) kali untuk menjalani putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) namun yang bersangkutan tidak memilki itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut, akhirnya pada tanggal 09 Juni 2026 terhadap yang bersangkutan dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kasi Intel Roland Tampubolon,S.H.,M.H.

Kasi Intel mengatakan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan berhasil mengamankan DPO setelah melakukan berbagai upaya pencarian, mulai dari menyebarkan selebaran (Flyer) sampai dengan turun langsung kerumah keluarga maupun kerabat DPO sampai tempat yang diduga menjadi tempat kerja DPO di Subulussalam.

“Tim Tabur melakukan berbagai upaya untuk menangkap DPO selama kurun waktu 4 (empat) pekan diantaranya dengan melakukan penyebaran selebaran (Flyer) di sejumlah wilayah Tapaktuan dengan tujuan untuk meningkatkan jangkauan informasi dari Masyarakat luas. Selain itu Tim Tabur juga melakukan pemantauan dan pencarian di 3 Gampong yaitu Gampong Krueng Batee yang merupakan tempat tinggal penjamin DPO, Gampong Mata Ie yang merupakan tempat kelahiran DPO dan Gampong Paya Ateuk tempat tinggal DPO bersama istri, dari usaha pencarian tersebut tim memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan kerja serabutan di daerah Subulussalam, kemudian Tim Tabur pun bergerak ke Gampong Tangga Besi, Gampong Jontor sampai PT. Laot Bangko di wilayah Singgersing Subulussalam namun Tim Tabur belum menemukan tanda keberadaan DPO,” tutur Kasi Intel.

Sebut Kasi Intel, pencarian dan Penangkapan terhadap DPO akhirnya berhasil dilakukan pada Hari Senin Tanggal 03 Agustus 2026 sekitar pukul 15:00 WIB di Wilayah Gampong Hilir Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang berkoordinasi dengan Tim Advokat dari LBH Jendela Keadilan Aceh setelah tim memperoleh informasi pasti keberadaan DPO yaitu bekerja di wilayah Gunung Sabe, Kota Calang, Aceh Jaya dan akhirnya DPO bersedia untuk menyerahkan diri.

Keberhasilan ini merupakan hasil pencarian Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dilakukan eksekusi, jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kasi Intel Roland Tampubolon,S.H.,M.H, menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam mengamankan Terpidana tersebut. “Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dapat menghindari proses hukum.” ujarnya.

“Setelah diamankan, Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk melengkapi administrasi dan selanjutnya untuk dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas IIB Tapaktuan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menjalani tahanan atau putusan Hakim” tutup Kasi Intel.