NAEEM | Aceh Selatan, 30 Juli 2026 –
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan akan melaksanakan kegiatan lelang serentak yang diselenggarakan secara nasional oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 12 dan 13 Agustus 2026. ”Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik juga memberikan manfaat bagi negara” tutur Kajari Aceh Selatan melalui Kasi Intel Roland Tampubolon, S.H.,M.H.
Barang yang akan di Lelang oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam kegiatan lelang serentak diantaranya yaitu :
1. 1 (satu) unit excavator merek komatsu warna kuning dengan nilai limit Rp. 49.770.000 batas akhir penawaran pada 13 Agustus 2026 Pukul 11:30 WIB.
2. 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G A/T Tahun 2020 dengan nilai limit Rp. 189.064.000 batas akhir penawaran pada 13 Agustus 2026 Pukul 11:30 WIB.
3. 1 (satu) unit kapal KM. Tripoli tanda selar gt.6 dengan nilai limit Rp. 35.768.000 batas akhir penawaran pada 12 Agustus 2026 Pukul 15:30 WIB.
4. 1 (satu) unit Honda Vario warna Hitam Hijau dengan nilai limit Rp. 4.071.000 batas akhir penawaran pada 12 Agustus 2026 Pukul 15:30 WIB.
5. 1 (satu) unit Handphone IPhone 13 Promax 6/128 GB dengan nilai limit Rp. 5.270.000 batas akhir penawaran pada 12 Agustus 2026 Pukul 15:30 WIB.
6. 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy Note 20 Ultra dengan nilai limit Rp. 1.223.000 batas akhir penawaran pada 12 Agustus 2026 Pukul 15:30 WIB.
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan lelang secara tertib dan memanfaatkan kesempatan tersebut sesuai prosedur yang telah ditentukan.
”Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan menyuksekan kegiatan lelang serentak ini, segala proses lelang dilaksanakan dengan transparan dan dapat diakses secara online melalui www.lelang.go.id” Pungkas Kasi Intel dalam siaran persnya.