NAEEM | Aceh Selatan – Kajari Aceh Selatan R. Indra Senjaya S.H., M.H., melalui Kasi Intel M. Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Selatan melakukan Eksekusi cambuk terhadap 9 (Sembilan) terpidana pelanggaran syariat (hukum Jinayat) di Masjid Istiqamah Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan pada Jum’at, 23 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB Setelah Pelaksanaan Ibadah Sholat Jumat di Masjid Istiqamah tersebut.

Pelaksanaan Eksekusi cambuk dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H.,M.H. Dihadiri oleh Asisten II Setdakab Aceh Selatan, Ketua Mahkamah Syariah Tapaktuan Said nurul Hadi S.H.I, M.E.I.

Selain itu turut hadir Kapolsek Tapaktuan, Hakim Pengawas, Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Panitera, dan Perwakilan Rutan kelas II B Tapaktuan, Jaksa Fungsional Kejaksaan Aceh Selatan, Staff Pidum dan Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, dan Dokter dari Dinas Kesehatan Aceh Selatan, dan juga dihadiri oleh warga sekitar serta Insan Pers Aceh Selatan, Tutur Kasi Intel.

Pada kesempatan ini juga Kajari menyampaikan bahwa Pelaksanaan Eksekusi cambuk terhadap 9 (Sembilan) orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat dengan Inisial FJ dengan uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 35 Kali Selesai dijalani, Inisial GLS dengan uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 Kali Selesai dijalani, Inisial Z dengan uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 100 Kali Selesai dijalani, Inisial F dengan uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 100 Kali dijalani 30 Kali dan Sisa 70 Kali, Inisial DS dengan uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 30 Kali Selesai Dijalani, Inisial AAP dengan uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 175 Kali dijalani 25 Kali dan Sisa 150 Kali, Inisial E dengan uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 25 Kali Selesai dijalani, Inisial N dengan uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 25 Kali Selesai dijalani.

Dengan dilaksanakannya Kegiatan Eksekusi Cambuk yang pelaksanaanya secara terbuka untuk umum, kita berharap kedepan masyarakat dapat mematuhi hukum syar’iat yang berlaku di Aceh Selatan, sehingga pelanggar Syari’at dapat di minimalisir khususnya Aceh Selatan terhindar dari perbuatan maksiat, Ujar Kasi Intel.