NAEEM | Aceh Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Rabu (11/02/2026), mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) dalam masyarakat Kabupaten Aceh Selatan, di Aula Kantor Keuchik Lhok Ketapang dan Aula Kantor Keuchik Lhok Bengkuang.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, Roland Tampubolon, S.H.M.H., Kepala Subseksi II Intelijen, Jaksa Fungsional, Danramil Tapaktuan, Kapolsek Tapaktuan, Camat Tapaktuan, Ketua Pemuda Tapaktuan, Ketua Forum Keuchik, Imam Mukmin Tapaktuan, MAA Tapaktuan, KUA Tapaktuan, Penyuluh Agama. Selain iti hadir juga Keuchik Lhok Keutapang, Keuchik Lhok Bengkuang Timur, serta Perangkat Gampong Lhok Ketapang dan Lhok Bengkuang.

Kajari Aceh Selatan Rozano Yudistira, S.H.,M.H., melalui Kasi Intel menyampaikan bahwa adapun Tujuannya dilaksanakan kegiatan ini untuk turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara. Selain itu juga untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama ,dalam rapat ini juga membahas beberapa hal yang harus diwaspadai untuk menjaga kerukunan antar umat beragama.”tutur Kasi Intel.

Kasi Intel juga menyampaikan bahwa terkait pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan pada saat forum menyampaikan perlunya komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif lagi terkait mengenai isu isu yang berkembang dimasyarakat, guna mencegah terjadinya hal hal yang memungkinkan dapat memicu perpecahan serta konflik secara vertical maupun horizontal, tambahnya.