NAEEM | Aceh Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) dalam masyarakat Kabupaten Aceh Selatan, di Aula Sekretariat MPU Aceh Selatan setempat. Selasa, 27 Mei 2025
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, M. Alfryandi Hakim, S.H., Ketua MPU, Perwakilan Kepala Kantor Kemenag Kab Aceh Selatan, Kaban Kesbangpol, Kepala Dinas Pendidikan yang diwakili Kabid Kebudayaan, Perwakilan Intel Polres dan Perwakilan Intel Kodim.
Kajari R.Indra Senjaya, S.H.,M.H., melalui Kasi Intel menyampaikan bahwa adapun tujuannya untuk turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara. Selain itu juga untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama, dalam rapat ini juga membahas beberapa hal yang harus diwaspadai untuk menjaga kerukunan umat beragama menjelang tahun pemilu, tutur Kasi Intel.
Pada Kesempatan ini juga dibahas dalam forum mengenai pendangkalan aqidah (keimanan) oleh oknum tertentu, dan adanya paham teroris serta kegiatan yang mengatas namakan agama demi memperoleh tujuan tertentu.
Suatu aliran dapat disebut aliran sesat, terang Kasi Intel, jika memenuhi kriteria yang disebutkan pada Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kriteria Aliran Sesat. Sampai dengan saat ini belum ada ditemui aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat Kabupaten Aceh Selatan yang diduga sesat atau menyimpang.
Kajari Indra melalui Kasi Intel, terkait pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan pada saat forum menyampaikan bahwa perlunya komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif lagi terkait mengenai isu isu yang berkembang dimasyarakat, guna mencegah terjadinya hal hal yang memungkinkan dapat memicu perpecahan serta konflik secara vertical maupun horizontal, demikian sebut Kasi Intel dalam Pres Releasenya.