Naeem.co.id -

Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti Sabu 1487.74 gram yang telah Inkracht

Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti Sabu 1487.74 gram yang telah Inkracht
  Naeem.co.id
Penulis
|
Editor

NAEEM | Aceh Selatan – Pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 10.30 WIB Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht Periode Bulan November 2025 s/d April 2026, bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rozano Yudistira, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Roland Tampubolon, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Bupati Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan yang diwakili oleh Wakapolres, Perwakilan Pengadilan Negeri Tapaktuan, Perwakilan Mahkamah Syariah Tapaktuan, Kepala BNNK Aceh Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Aceh Selatan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Kasubbag, Kasi, Kasubsi, Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan tamu undangan, serta Insan Pers Kabupaten Aceh Selatan.

Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Jo Pasal Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam kesempatan ini juga Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rozano Yudistira, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Roland Tampubolon, S.H., menyampaikan bahwa terhadap eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan November 2025 s/d April 2026, yang terdiri dari 23 perkara Tindak Pidana Narkotika, 3 perkara Tindak Pidana Pencurian, 2 perkara Tindak Pidana Maisir (Judi Online), 2 perkara Tindak Pidana Kesusilaan, 1 perkara Tindak Pidana ITE, 2 perkara Tindak Pidana Pertambangan, dan 2 perkara Tindak Pidana Migas.

Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum yaitu sebagai berikut :
1. Ganja dengan berat total 1670.74 gram
2. Sabu dengan berat total 1487.74 gram
3. Handphone dengan berbagai merk dengan jumlah total 11 unit

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan. Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan,“ tutur Kasi Intel Roland Tampubolon, S.H.,M.H., dalam Press Release, Rabu, 22 April 2026.