NAEEM | Aceh Selatan – Kajari Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Alfriyandi Hakim, SH., menyampaikan bahwa Pada hari Kamis 26 September 2024, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menerima Piagam Penghargaan sebagai peringkat Pertama yang berhasil menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana Narkotika berdasarkan Keadilan Restoratif Se-Wilayah Sumatera Periode Tahun 2022-2024.

Penyerahan Penghargaan tersebut diselenggarakan di Harris Hotel Batam Center, dengan turut hadir mewakili Kajari Aceh Selatan adalah kasi Pidum Aceh Selatan Yunasrul, S.H., sesuai dengan surat Undangan Jampidum Kejaksaan Agung RI, ungkap Alfriyandi Hakim.

Kajari Aceh Selatan menjelaskan, pada tahun 2022 Kejari Aceh Selatan telah menyelesaikan perkara OHARDA sebanyak 2 Perkara, Restoratif Justice 2023 sebanyak 2 Perkara dan Narkotika Sebanyak 13 perkara, dan pada tahun 2024 Kejari Aceh Selatan telah melaksanakan Restoratif Justice orang dan harta benda (OHARDA) Sebanyak 1 perkara, Narkotika 1 Perkara.

Sementara untuk perkara Narkotika sejak tahun 2022 hingga September 2024, Kejari Aceh Selatan telah menyelesaikan perkara (Restoratif Justice Narkotika) dengan total 14 Perkara, yang mana penyelesaiannya dengan Rehabilitasi di Balai Rehab Napza Adhyaksa pintu Hijrah di Kota Fajar Kecaman Kluet utara, jelas Alfriyandi Hakim.

“Terhadap 14 orang terpidana Narkotika tersebut, yang telah menjalani rehab sebanyak 11 terpidana, dan 3 orang sedang menjalani Rehab,” tutur Kasi Intelijen Alfriyandi Hakim.