NAEEM | Bireuen – Kejaksaan Negeri Bireuen , Nanggroe Aceh Darussalam menggelar eksekusi hukuman cambuk terhadap 3 (tiga) orang terpidana yang disangkakan telah berbuat tindak pidana bertempat di Halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen, pada Selasa 7 Mei 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi melalui Kasi Intel Abdi Fikri menerangkan pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dedi Maryadi dengan didampingi tim JPU Kejari Bireuen.

Turut hadir menyaksikan eksekusi hukum cambuk hari itu antara lain, Kalapas kelas II B Bireuen, Kasatpol PP & WH Kab. Bireuen, Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Tim medis Dinas Kesehatan Kab. Bireuen dan rohaniawan.

“Kejaksaan sebagai lembaga eksekutor telah melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya sebagai lembaga penegakan hukum,”ujar Kasi Pidum Dedi Maryadi dalam sambutannya saat itu.

Dia menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk yang menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan sendiri melainkan dibantu pihak-pihak lain yaitu sesuai dengan pasal 253, pasal 254, pasal 255 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Jaksa melaksanakan koordinasi dengan Instansi Wilayatul Hisbah Kabupaten Bireuen untuk mempersiapkan Petugas Pecambuk, Dinas Kesehatan Bireuen untuk menyiapkan dokter yang akan memeriksa Kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan, dan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Bireuen untuk menyiapkan Hakim Pengawas untuk hadir pada pelaksanaan ‘Uqubat Cambuk.

Tiga orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sebagai berikut:

1. Terdakwa F terbukti bersalah secara sah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dan dijatuhi hukuman sebanyak 17 kali Cambukan.

2. Terdakwa H terbukti bersalah secara sah melakukan jarimah ikhtilath dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum jinayat dan dijatuhkan hukuman sebanyak 29 kali Cambukan.

3. Terdakwa AH terbukti bersalah secara sah melakukan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum jinayat dan dijatuhkan hukuman 100 kali cambukan dan juga dipidana selama 24 bulan penjara. []