NAEEM | Sabang – Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sabang, Rabu, tanggal 28 Mei 2025 pukul 11.15. WIB, terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Milono Raharjo, SH., MH., Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang diwakili oleh Kabag PKP Ridwan, Kepala BPJS Kesehatan Sabang Rudi Baruna, Kasi Datun Kejari Sabang Yovi Iskandar, SH., dan Kasi Intelijen Kejari Sabang Mohamad Rizky, SH., MH.

Dalam sambutannya, Kajari Sabang Milono Raharjo, SH., MH., menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kembali kerja sama yang telah berlangsung selama tujuh tahun terakhir ini. Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan dan BPJS Kesehatan merupakan bentuk nyata komitmen kedua lembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara.

Kami menyadari bahwa di wilayah Sabang terdapat beragam skema jaminan kesehatan, mulai dari Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga BPJS Kesehatan sebagai program nasional. Untuk itu, diperlukan sinergi yang kuat dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, ucap Kajari.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang diwakili oleh Kabag PKP Ridwan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Sabang atas dukungan dan bantuan pembiayaan kesehatan selama ini.

Ia menyebutkan bahwa program SKK sangat membantu dalam menutupi biaya layanan kesehatan masyarakat, baik di fasilitas tingkat pertama maupun rumah sakit. Kami berharap kerja sama ini terus diperkuat demi memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat Sabang, sebutnya.