NAEEM | Sabang – Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penahanan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Penggunaan Dana Gampong Cot Ba’u Terhadap 5 (Lima) Paket Pekerjaan Tahun Anggaran 2019 s/d 2020 dan Penyalahgunaan Pemanfaatan Aset Sebagai Pendapatan Asli Gampong (PAG) Cot Ba’u Periode Tahun 2021 s/d 2023, yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan hasil penyidikan, setelah dilakukan ekspose internal, telah ditemukan minimal 2 (dua) bukti permulaan yang cukup, maka Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabangberkesimpulan dan menetapkan para tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam Kegiatan Penggunaan Dana Gampong Cot Ba’u Terhadap 5 (Lima) Paket Pekerjaan Tahun Anggaran 2019 S/D 2020 dan Penyalahgunaan Pemanfaatan Aset Sebagai Pendapatan Asli Gampong (Pag) Cot Ba’u Periode Tahun 2021 S/D 2023 ini, yaitu :
1. AH (Keuchik Gampong Cot Ba’u periode tahun 2010 s.d 2023) dengan Surat Perintah Penahanan tersangka Nomor : PRIN-01/L.1.16/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026.
2. MN (Kasi Pelayanan pada Kantor Gampong Cot Ba’u) dengan Surat Perintah Penahanantersangka Nomor : PRIN-02/L.1.16/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026.
Kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penggunaan Dana Gampong Cot Ba’u Terhadap 5 (Lima) Paket Pekerjaan Tahun Anggaran 2019 s/d 2020 dan Penyalahgunaan Pemanfaatan Aset Sebagai Pendapatan Asli Gampong (PAG) Cot Ba’u Periode Tahun 2021 s/d 2023 diantaranya sebagai berikut:
• Bahwa pada tahun 2019 s/d 2020 Pemerintah Gampong Cot Bau merealisasikan Pekerjaan Fisik menggunakan APBG Gampong Cot Ba’u, dimana semua pelaksanaan kegiatan fisik tahun 2019 dan 2020 ditentukan dan dikendalikan sendiri oleh AH selaku Keuchik Gampong Cot Ba’u, dan penentuan nama-nama Pelaksana Kegiatan (TPK), Pemeriksan Kegiatan (TPH), para pekerja (tukang) yang digunakan, besaran pembayaran upah, kapan pelaksanaan pekerjaan mulai dikerjakan, pemesanan material, penentuan cara kerja dengan cara swakelola, penentuan lokasi pembangunan, sampai dengan cara pencairan dan Pertanggungjawaban penggunaan dana dilakukan dengan cara bertentangan dengan hukum dan menyalahi tugasnya, akibatnya terhadap 14 kegiatan yang dilaksanakan (tahun 2019 & tahun 2020) terdapat 5 (lima) kegiatan yang tidak sesuai antara nilai yang terpasang dengan yang dipertanggungjawabkan dengan selisih Nilai sebesar Rp.201.341.000,00 sebagiamana Perhitungan Tim Ahli Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Sabang.
• Sejak tahun 2021 s.d 2023 Pemerintah Gampong Cot Ba’u memiliki Aset yang dipergunakan (pemanfaatannya) untuk kepentingan Pendapatan Asli Gampong (PAG) namun semua pemanfaatan aset tersebut dikelola sendiri oleh AH selaku Keuchik Gampong Cot Ba’u Bersama-sama dengan sdri. MN, diamana hasil Penerimaan atas Hasil Pemanfaat Aset tersebut hanya dicatat pada buku catatan pribadi tanpa dilakukan pelaporan secara sistem akuntansi yang layak. Bahwa dari Total Penerimaan aset Gampong Cot Bau sejak tahun 2021 s.d 2023 baik yang diterima oleh sdri MN maupun yang diterima langsung oleh Keuchik Adnan Hasyim yakni sejumlah Rp.399.785.000,00, namun hanya disetorkan ke Kas Bendahara sebesar Rp.129.000.000,00. Bahwa akibat dari Kebijakan Keuchik yang langsung menggunakan hasil penerimaan (dari pemanfaat aset gampong) sebagai pengeluaran operasional kantor dan kebutuhan pribadinya tanpa mekanisme pengalokasian APBG tahun selanjutnya sehingga terdapat hasil pemanfaat aset yang tidak disetorkan sebesar Rp.270.785.000,00 yang merupakan selisih penerimaan dari yang disetorkan.
Berdasarkan uraian dan fakta yang diperoleh dalam hasil penyidikan, penyidik berkesimpulan bahwa penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Keuchik, dan Kasi Pelayanan Kantor Gampong Cot Ba’u dengan melakukan penyelewangan dengan tujuan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.472.126.000,00 terbilang empat ratus tujuh puluh dua juta seratus dua puluh enam ribu rupiah atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut sebagaimana Penghitungan Auditor pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Tim AuditorInspektorat Kota Sabang Nomor: 700.1.2/453/2025 tanggal 10 Desember 2025 perihal hasil Penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara tindak pidana korupsi atas 5 (lima) paket fisik TA 2019 s.d 2020 dan PAG tahun 2021 s.d 2023.
Terhadap para tersangka tersebut telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, untuk Kedua Tersangka disangkakan dengan Pasal:
• Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penahanan tersebut menegaskan kepastian dan keseriusan penegakan hukumKejaksaan Negeri Sabang dalam menumbuhkan rasa keadilan serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Selain itu, langkah ini berfungsi sebagai upaya preventif untuk mencegah tersangka mengulangi perbuatan, menghilangkan atau memanipulasi barang bukti, serta memengaruhi saksi. Dari sisi tata kelola, penahanan menjadi efek jera bagi aparatur gampong lainnya agar lebih berhati-hati, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan Dana Gampong dan aset PAG. Lebih lanjut, proses hukum yang berjalan membuka ruang bagi pemulihan kerugian keuangan negara/gampong, sekaligus mendorong perbaikan sistem pengawasan dan administrasi keuangan gampong ke depan, sehingga pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demikian Siaran Pers Kasi Intelijend.T.Mohamad Rizky, SH., MH.