NAEEM | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan Penyidikan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Total anggaran yang dikelola kurang lebih sebesar Rp420.528.771.210,00 dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2021 sejumlah Rp153.853.813.196,00
Tahun 2022 sejumlah Rp141.000.924.910,00
Tahun 2023 sejumlah Rp64.551.714.495,00
Tahun 2024 sejumlah Rp61.122.318.609,00-
Menurut Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, S.H., berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh tahun 2021 s.d 2024 diduga dilakukan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku dalam penyalurannya sehingga terindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian Negara Miliaran Rupiah yang masih dalam proses penyidikan.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh sedang melakukan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi terhadap penyaluran beasiswa oleh BPSDM Aceh baik terhadap Perguruan Tinggi, Mahasiswa penerima bantuan Beasiswa, pihak ketiga yang menjalin Kerjasama dengan BPSDM Aceh dan pihak BPSDM Aceh sendiri,” ujar Ali Rasab Lubis, dalam siaran pers, Banda Aceh, 27 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, BPSDM Aceh merupakan sebuah lembaga pemerintah di Aceh yang bertugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia, khususnya aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintahan Aceh, serta berperan sebagai penyalur beasiswa Pemerintah Aceh melalui berbagai program salah satunya terhadap masyarakat Aceh untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma, S1, S2, dan S3 dengan merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh, jelas Ali Rasab Lubis.
Kejati Aceh meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh untuk terus mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Serambi Mekah yang kita cintai ini.