NAEEM | Aceh Selatan – Kamis, 12 Januari 2023, Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH JKA) tahun anggaran 2023.
Penandatanganan perjanjian tersebut langsung dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Ibu Ervy Sukmarwati, S.HI. M.H, dan Sekretaris Bapak DRS. Fuadi Satriani, serta Direktur LBH Jendela Keadilan Aceh (LBH JKA) Muhammad Nasir, S.H, M.H.
Perjanjian kerjasama pemberian layanan bantuan hukum tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dengan Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh No.W1-A8/198/KU.01/1/2023 tanggal 12 Januari 2023.
Bahwa LBH JKA mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang telah memberikan kepercayaan dan kesempatan kepada LBH JKA sebagai lembaga pemberi layanan bantuan hukum di Posbakum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan pada tahun 2023.
Bahwa LBH JKA siap memberikan pelayanan dan bantuan hukum yang maksimal, baik litigasi dan non litigasi (Pidana dan Perdata) bagi masyarakat Aceh Selatan yang sedang memperjuangkan keadilan atas hak-haknya.
Dan masyarakat Aceh Selatan dapat mendatangi Kantor LBH JKA, yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 6 Gampong Hilir Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan setiap hari kerja (Senin – Jum’at).. atau dapat menghubungi No.HP.
085277986220 (Adv. Murdani, SH), 081360763130 (Adv. Nasruddin), 085296996098 (Adv. Misbar, SH).
Bahwa LBH JKA telah terdaftar secara resmi di Badan kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Aceh Selatan, dan berdomisili di Gampong Hilir, Tapaktuan, Aceh Selatan.
Bahwa Pengurus LBH JKA terdiri dari;
– Direktur : Adv. Muhammad Nasir, SH, MH.
– Sekretaris : Adv. Muhammad Taufik Zas, SH. M.Kn.
– Bendahara : Adv. Murdani, SH.
“Demikian kata Direktur LBH JKA Muhammad Nasir, SH. MH, pada siaran Persnya, Kamis 12 Januari 2023.