NAEEM | Aceh Tengah – Pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 dan hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui Bidang Intelijen melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMA 1 Takengon dan SMA 15 Takengon.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah ini sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaskaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat (3) huruf a disebutkan bahwa dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggaraka kegiatan peningkatan kesadaran hukum masayarakat. Selanjutnya Pasal 30B menegaskan kewenangan Kejaksaan dalam bidang intelijen penegakan hukum melakukan pencegahan terhadap tindak pidana.
Kepala Subseksi I Ahmedi Afdal Ramadhan, S.H, dan Kepala Subseksi II Oja Ferdiansyah, S.H., Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menyampaikan materi tentang pengertian Judi Online, bentuk-bentuk perjudian berbasis digital, modus operandi, sanksi hukuman, yang sering menyasar terhadap kalangan pelajar, baik dampak negatif yang diimbulkan dari sisi sosial maupun ekonomi.
Dalam paparannya menjelaskan bahwa perjudian dilarang dan diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan qanun aceh Nomor 12 Tahun 2025 terntang perubahan atas qanun aceh Nomr 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta Pergub aceh Nomo5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinyat.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Hendri Yanto, S.h.,M.H., melalui Kasi Intelijen Hasrul, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sebagai para pelajar agar memahami keterlibatan dan konsekuensi hukum dalam permainan judi online sehingga memberikan upaya preventif dan represif bagi para pelajar untuk menekan angka pengurangan dalam permainan Judi online, sehingga menambah wawasan hukum yang diberikan dari pengaruh negatif perkembangan teknologi, serta menjadi generasi muda yang taat hukum dan berintegritas untuk masa depan, jelas Kasi Intelijen HASRUL, S.H., dalam Siaran Pers, Rabu 11 Februari 2026.