NAEEM | Aceh Selatan – Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu berinisial H (47) diamankan polisi Satres Narkoba Polres Aceh Selatan dikediamannya pada Jum’at 3 Februari 2023.
Penangkapan terhadap H (47) warga Desa Seubadeh Kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan itu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat kepada polisi terkait penyalahgunaan narkotika, kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Fakhrurrazi S.Si., M.S.M, kepada media NAEEM.CO.ID, Sabtu (4/2/2023).
Iptu Fakhrurrazi juga menjelaskan H (47) ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika.
Setelah informasi didapat, pihaknya melakukan penyelidikan dan pendalaman, sehingga dilakukan tindakan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan, jelas Kasat.
Pelaku ditangkap sekira pukul 15.00 wib saat berada di kediamannya di Desa Seubadeh Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan, tambah Kasat Narkoba Fakhrurrazi.
Saat personil melakukan penggeledahan, sambung Fakhrurrazi, turut diamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 2 paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Brutto 0,44 gram.
Selain 2 paket narkotika jenis sabu, personil Satres Narkoba juga mengamankan 2 buah kaca Pyrex, 1 buah alat hisap Bong, 1 buah kotak rokok kaleng warna merah, 2 buah mancis, dan 2 buah jarum digunakan sebagai kompor yang di letakkan di ujung mancis, serta 1 unit Handphone merk Oppo warna Biru, beber Kasat Fakhrurrazi.
Saat ini pelaku dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ucap Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan Iptu Fakhrurrazi S.Si., M.S.M.