NAEEM | Aceh Selatan – Hasil investigasi, alat kerja pengawasan berupa fomulir A, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kabupaten Aceh Selatan menemukan empat unsur indikasi pelanggaran pada kegiatan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tubuh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.
“Demikian hal tersebut disampaikan komisioner Panwaslih Aceh Selatan, Azhari bersama Zarliyanto kepada wartawan dalam konferensi pers di gedung Panwaslih Tapaktuan, Jumat, 3 Februari 2023.
Lebih lanjut Azhari mengungkapkan, dengan didasari pengawasan dan input data, kami menemukan dugaan penyelewengan dan tidak profesionalnya KIP Aceh Selatan dalam perekrutan PPS untuk penyelenggara Pemilu serentak Tahun 2024.
Diantaranya, sebanyak 95 orang aparatur Gampong (desa) lulus dan dilantik sebagai PPS, dan terdapat 10 orang tercatat sebagai pengurus Parpol, serta 6 Aparatur Sipil Negara (ASN), salah seorang bertugas di kecamatan Lembah Sabil Abdya dan pasangan suami istri, ungkap Azhari.
Temuan itu, sambungnya, dilengkapi bukti-bukti autentik, dan sudah diplenokan Panwaslih untuk ditindaklanjuti. Tahap awal, kami sudah menyurati KIP untuk meminta ditinjau kembali kelulusan PPS sebagaimana yang diumumkan tanggal 22 Januari 2023, Nomor :24/PP.4-1-Pu/1101/2023, tambah Azhari lagi.
Sejauh ini, sebut Azhari, KIP Aceh Selatan belum merespon atau menjawab surat yang kami layangkan, dan hari ini kami juga segera menyurati Pemerintah Daerah sebagai tindaklanjut surat Gubernur Aceh, Nomor 414.2/350 tanggal 9 Januari 2023, Perihal “Pembinaan Keuchik dan Perangkat Gampong dan Lembaga Tuha Peut Gampong terhadap Rangkap Jabatan”, sebutnya.
Apabila tidak diindahkan, maka Panwaslih Aceh Selatan akan menggunakan jurus yang memiliki aturan main sesuai norma hukum.
Namun kita harus sabar menunggu lantaran KIP sedang menyelesaikan rekrutmen Pantarlih. Begitu juga Pemerintah daerah, kita harap bisa menertibkan ASN dengan menerbitkan Surat Edaran (SE),” tegasnya.
Penilaian kami, ucap Azhari, KIP Aceh Selatan maupun pemerintah daerah lamban merespon tentang amburadulnya perekrutan PPS. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada tindaklanjut yang berarti, harapnya.
Hal senada, Zarliyanto menambahkan, desas-desus rekrutmen PPS harus diselesaikan agar masyarakat memahami duduk permasalahan sebenarnya. Sebelumnya, Panwaslih mengaku sudah menyurati pemerintah daerah sebagai himbauan penegakan kedisiplinan PNS agar tidak rangkap jabatan.
“Jika dianalisis, permasalah ini bisa saja mengacu kepada pelanggaran administrasi, kode etik atau pidana. Kami sinyalir, empat unsur yang disampaikan telah meresahkan masyarakat, sebagaimana di publikasi sejumlah media. Panwaslih Aceh Selatan komitmen menyelesaikan kasus ini,” jelasnya.