Naeem.co.id -

Pemkab Aceh Selatan Bekerjasama Dengan Tras Media Gelar Bimtek / Sosialisasi PPID

Pemkab Aceh Selatan Bekerjasama Dengan Tras Media Gelar Bimtek / Sosialisasi PPID
  Naeem.co.id
Penulis
|
Editor

NAEEM | Aceh Selatan – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Selatan bekerja sama dengan Tras Media menggelar Bimtek Sosialisasi Peranan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menuju Aceh Selatan Daerah Smart City. Kegiatan tersebut dimulai sejak tanggal 13-14 September 2023, bertempat di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Selatan,Rabu (13/9/2023).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dibuka oleh Bupati Aceh Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli Setdakab Aceh Selatan Yuhelmi SH, MH dan turut dihadiri oleh Kadis Kominfo dan Persandian diwakili Sekretaris Yusman S.Sos, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Kabid E-Gov, serta T. Mudasir sebagai Pemerhati Informasi Publik, Ari Mukti Suharja sebagai praktisi PPID dan para admin PPID setiap instansi.

Staf Ahli Setdakab Aceh Selatan yang mewakili Bupati Aceh Selatan menyampaikan, diamanatkan Undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik serta Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab melalui penerapan prinsip akuntabilitas dan transparasi.

Berharap melalui Bimtek ini, PPID utama dan PPID pembantu dilingkungan Pemerintah Aceh Selatan dapat menjalankan tugas dan fungsinya menjadi lebih optimal, guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat berdasarkan regulasi keterbukaan informasi, harapnya Yuhelmi.

PPID, kata Yuhelmi, merupakan sarana yang tepat untuk berdiskusi, sharing informasi, menyatukan ide dan gagasan dalam rangka penyusunan daftar informasi publik dan uji konsekuensi yang timbul dari masyarakat dan mempertimbangkannya secara seksama.

Sebagai PPID utama atau PPID pembantu memiliki kewajiban meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi, dengan mengambil peran mengedukasi masyarakat tentang capaian pembangunan dan kebijakan pemerintah, katanya Yuhelmi menambahkan.

Dengan demikian, sambung Yuhelmi, jika ada permohonan informasi dan dokumentasi, PPID menjadi garda terdepan agar tidak menimbulkan sangketa informasi publik.

Bupati berharap kepada para peserta bimtek hendaknya yang mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengimplemetasikan keterbukaan informasi publik sehingga hak masyarakat akan informasi dapat terpenuhi seutuhnya.