NAEEM | Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan mendapat penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia dengan predikat Kepatuhan Tinggi untuk tingkat Kabupaten di Provinsi Aceh, dengan nilai capaian hasil 87,74.

Penghargaan diterima langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Selatan H.Halimuddin SH. MH mewakili Bupati Aceh Selatan Tgk.Amran, bertempat di Anjong Mon Matta Banda Aceh, Rabu (22/2/2023).

Selain Asisten III turut dihadiri oleh Kadis Dukcapil Aceh Selatan H.Lahmuddin S.Sos, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan Akmal AH. S.Pd, Kadis Sosial Aceh Selatan Junaidi SP, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Aceh Selatan Endang Kurniawati S.STP.

Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Selatan, H.Halimuddin SH.MH mengatakan, penghargaan diberikan berdasarkan survei, survei kepatuhan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penghargaan ini tidak lepas dari arahan Bupati Aceh Selatan agar seluruh Perangkat Daerah berkomitmen dan bekerja keras melakukan reformasi bidang layanan publik, katanya.

Hal tersebut terutama petugas yang berada di titik-titik pelayanan publik, dan OPD yang menjadi sasaran penilaian, yakni DPMPTSP,
Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial
dan dua Puskesmas, yaitu Puskesmas Labuhan haji dan Tapaktuan, sebut Halimuddin.

Lanjutnya, ke lima leading sektor pelayanan publik yang dinilai tahun ini bisa meningkatkan pelayanan yang lebih baik serta meningkatkan kualitas dan kuantitas masing-masing instansi.

Aceh Selatan mendapat nilai kepatuhan dengan Kategori B, opini kualitas tinggi, dan ini merupakan nilai tertinggi untuk tingkat Kabupaten di Provinsi Aceh, ujarnya.

Kita akan dorong seluruh SKPK dalam meningkatkan pelayanan publik, baik dari sarana maupun sumberdaya yang harus ditingkatkan melalui pembinaan dan pelatihan, sesuai dengan bidang dan fungsinya masing-masing, tambah Halimuddin.

Maka dari itu kami sangat membutuhkan masukan dari berbagai pihak untuk perbaikan ke depan, dan mudah-mudahan kita bisa mendapat predikat tertinggi di tahun yang akan datang.

Perangkat Daerah Aceh Selatan yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi mempunyai korelasi yang signifikan antara kepatuhan terhadap standar ketentuan administratif pada unit layanan publik pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dengan demikian “Kunci sukses kerja sama dengan berbagai pihak sangat diperlukan untuk mencapai Aceh Selatan hebat”, tandasnya.