Naeem.co.id -

Pemkab Aceh Selatan Menyerahkan Dokumen Teknokratik RPJMD 2025-2029 dan RPJPD periode 2025-2045 ke KIP Aceh Selatan

Pemkab Aceh Selatan Menyerahkan Dokumen Teknokratik RPJMD 2025-2029 dan RPJPD periode 2025-2045 ke KIP Aceh Selatan
  Naeem.co.id
Penulis
|
Editor

NAEEM | Aceh Selatan – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan kegiatan Penyerahan Dokumen Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode 2025-2045 ke Komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan, yang berlangsung di Kantor KIP Aceh Selatan tepatnya di Ruang Media Center KIP setempat, Selasa, 30 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB.

Pj Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, S.STP dalam hal ini di wakili Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum, Deka Harwinta Zianur, SH, M.I.Kom., mengatakan, Penyerahan Dokumen Teknokratik RPJMD 2025-2029 dan RPJPD periode 2025-2045 ke KIP Aceh Selatan berdasarkan surat Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 000.8.2.2/4075/Bangda tanggal 12 Juni 2024 Perihal Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029.

Selanjutnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, kata Deka

Deka berujar, Dokumen Teknokratik RPJMD Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2025-2029 disusun dilatar belakangi berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 000.8.2.2/4075/Bangda tanggal 12 Juni 2024 Perihal Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 dan menindaklanjuti dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, sebagaimana disebutkan bahwa : “Pemerintah Daerah agar segera menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 yang diserahkan paling lambat pada minggu ke-4 bulan Juli 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah {KPUD} sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.

Atas dasar tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan ini menyerahkan Dokumen Teknokratik RPJMD Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2025-2029 ini kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan untuk dapat dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan Visi, Misi, dan Program Prioritas Calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Selatan Periode Tahun 2024-2029, jelas Deka.

Untuk itu kami harapkan penyerahan Dokumen Teknokratik RPJMD Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2025-2029 ini semoga dapat dipergunakan oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan sebagaimana mestinya dan kita siap untuk saling berkoordinasi demi lancar dan suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024 ini, sebut Deka.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas kerjasamanya selama ini,” demikian ucap Deka mengakhiri sambutannya.