NAEEM | Aceh Selatan – Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo melaksanakan peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh, kick off program ini dilaksanakan di Rumoh Geudong di Desa Bili Aron, kecamatan Geulumpang Tiga, kabupaten Pidie, Provinsi Aceh,

Upaya pemerintah ini mendapatkan respon positif dari politikus Aceh Selatan, T.Mudatsir.
Dia menilai pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh ini merupakan hal perdana yang dilakukan pemerintah Indonesia. Sebagai warga Aceh Selatan dirinya sangat berterimakasih atas keseriusan pemerintah pusat dalam melaksanakan program tersebut.

”Terima kasih kepada Presiden RI yang sudah melaksanakan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh”, demikian, ungkap Mudatsir kepada media ini, Selasa 27 Juni 2023

Hal ini belum pernah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya, semoga dapat menjadi awal yang baik bagi kita semua sebagai rakyat Indonesia, tambah Mudatsir.

Mantan anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Golkar yang duduk 2 (dua) periode ini juga mengucapkan terima kasih atas bantuan sosial kepada korban HAM berat di Aceh selatan, semoga dapat bermanfaat secara individu dan menyeluruh.

Penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh tentunya sesuatu yang sangat diharapkan oleh semua pihak, agar kita sebagai bangsa terus dapat berbenah dan bangkit dari luka lama sejarah, ucap Mudatsir yang akrab disapa Cek mu.