NAEEM | Banda Aceh – Penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan buku dan mobiler Majelis Adat Aceh tahun 2022-2023 senilai Rp.5,6 miliar yang ditangani penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh akhirnya tuntas. Penyidikannya telah rampung dan dinyatakan lengkap. Rabu 31 Januari 2024,

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melakukan serah serah terima tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Mobiler pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000-, (lima milyar enam ratus juta rupiah) An. Tersangka Emi Sukma, tersangka Muhammad Zaini, dan tersangka Sadaruddin kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” ujar Kajari Banda Aceh, Irwansyah melalui Kasi Intel Muharizal kepada Wartawan, Kamis 1 Februari 2024.

Ditambahkan, serah terima ketiga orang tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah Jaksa penuntut umum menyatakan ketiga berkas perkara lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21) pada tanggal 30 Januari 2024.

“Selanjutnya setelah serah terima ini dilakukan, tanggung jawab tersangka dan barang bukti menjadi kewenangan jaksa selaku penuntut umum, terhadap ke tiga tersangka juga dilakukan penahan lanjutan per tanggal 31 Januari 2024 samapi dengan 19 Februari 2024 dengan status tahanan jaksa penuntut umum, sambil menunggu perampungan penyusunan dakwaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kasi Intel Muharizal.

Sebelumnya, perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku tersebut, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.651.761.745 (dua milyar enam ratus lima satu juta tujuh ratus enam luluh satu ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) Sebagaimana laporan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh.

Kejari Banda Aceh melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan buku dan mobiler Majelis Adat Aceh Tahun 2022-2023, semula penyelidikan, per 12 September 2023 lalu ditingkatkan menjadi penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Prin-1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023.

“Tersangka ES merupakan rekanan atau penyediaan pengadaan buku dan mobiler. MZ (KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023, sedangkan SD (PPTK/Pembantu PPTK) pada MAA tahun 2022 dan 2023,” terang Plt Kajari Banda Aceh Mukhzan. (ERI)