Naeem.co.id -

Polisi Tangkap Pelaku Narkoba 14,93 gram Sabu di Aceh Selatan

Polisi Tangkap Pelaku Narkoba 14,93 gram Sabu di Aceh Selatan
  Naeem.co.id
Penulis
|
Editor

NAEEM | Aceh Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, kali ini berhasil mengamankan satu orang pria berinisial M (41), seorang petani/pekebun yang berdomisili di Desa Ujung Tanoh, Kecamatan Trumon, diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis, 23 April 2026.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dicurigai.

Saat berada di Desa Pulo Paya, petugas menghentikan kendaraan yang ditumpangi pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 26 bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam tas pelaku dengan balutan tisu. Dari hasil penimbangan, total berat bruto barang haram tersebut mencapai 14,93 gram. Selain itu, turut diamankan juga satu unit ponsel Android serta plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari luar daerah dan berencana mengedarkannya di wilayah Trumon. “Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Aceh Selatan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Aceh Selatan,” tegas Kasat Resnarkoba.

Saat ini, sebut Kasat Resnarkoba, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.