NAEEM | Subulussalam – Seorang Pria berinisial S (29) harus berurusan dengan pihak Kepolisian diduga menyimpan dan menjual puluhan minuman keras (khamar).
Penangkapan tersebut terjadi di Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Minggu, 16 April 2023.
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Darmi Arianto Manik, S.H, selaku Katim dalam razia miras menyampaikan pihaknya mendapat laporan dari warga setempat terkait adanya penjualan miras.
Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan serta pengecekan ke kawasan setempat dan didapati puluhan miras di dalam rumahnya, ujar Kasat narkoba.
Setelah dilakukan interogasi terhadap penjual, bahwa barang bukti minuman keras tersebut diperoleh dari luar daerah Aceh, sambung Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Subulussalam, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Selain untuk memberikan kenyamanan dalam beribadah terutama sepanjang bulan Ramadhan, razia miras juga digelar untuk mencegah aksi kriminalitas jalanan dan tawuran remaja. Petugas sering mendapat laporan dari masyarakat atas tindak kriminalitas yang kerap dipicu usai meminum alkohol.(*)