NAEEM | Aceh Barat Daya – Tahun 2022 ada beberapa kejadian kebakaran lahan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), khususnya di areal dekat lahan perusahaan, untuk tahun 2023 kebakaran lahan harus minimalisir.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP. Dhani Catra Nugraha pada kegiatan rapat koordinasi penanggulangan kebakaran lahan bersama Forkopimda setempat, Jum’at (27/1/2023) di Aula Mapolres setempat.
“Di tahun 2023 ini kita harus mempunyai kesiapan walaupun curah hujan tinggi tetapi kita tetap mempersiapkan diri agar dapat di antisipasi setiap kebakaran lahan,” kata Kapolres.
Antisipasi kebakaran lahan, katanya, bukan instruksi baru, bahkan dari dulu Presiden Republik Indonesia sudah mengintruksikan untuk setiap perusahaan harus mempersiapkan lumbung air.
“Ketersediaan lumbung air di setiap perusahaan yang berdekatan dengan lahan ini dimaksudkan bila terjadi Karhutla tidak susah mencari sumber air untuk memadamkannya,” sebut Kapolres.
Karena itu, sambungnya, kegiatan rapat koordinasi yang dilaksanakan ini untuk mengantisipasi Karhutla tahun 2023.
“Saya harapkan kepada para Camat dan para Keuchik untuk dapat mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan agar tidak terjadi lagi di tahun 2023 ini,” imbuh Kapolres.
Senada Kapolres, Dandim Abdya Letkol Inf Roqich Hariadi menyampaikan pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan tersebut.
“Sosialisasi ini saya harapkan agar terus berjalan hingga tingkat Gampong,” kata Dandim.
Lebih tegas, Dandim menyampaikan, setiap pemilik lahan, warga Abdya atau luar Abdya agar segera dikumpulkan untuk disampaikan sosialisasi Karhutla tersebut.
“Saya ucapkan terimakasih atas upaya Keuchik yang telah mencetak 100 bener himbauan Karhutla, saya berharap Muspika memberikan himbauan kepada setiap Keuchik agar masyarakat bisa lebih paham tentang Karhutla ini,” tegas Dandim.
Kepada pemerintah, Dandim mengharapkan dapat menyiapkan alat pemadam kebakaran di setiap Kecamatan agar penanganan Karhutla cepat teratasi.
Sementara itu, Kajari Abdya, Heru Widjatmiko mengingatkan mengenai enam arahan Presiden RI dalam pengendalian Karhutla.
Selain itu Kajari juga menyampaikan ketentuan pidana bagi pelaku Karhutla dan langkah-langkah Penegakan hukum yang tegas terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Saksi tersebut, dikatakannya mulai dari sanksi administrasi, perdata, maupun pidana sehingga timbul efek jera, terutama kepada pelaku dengan kesengajaan dan niat jahat (Mens Rea).
Niat jahat tersebut dengan kesengajaan yang bermotif ekonomi, dan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan/hutan secara signifikan baik kualitas maupun kuantitasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Abdya diwakili oleh staf ahli Bupati, Hafidin, Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, Dandim 0110 Abdya, Letkol Inf Roqich Hariadi, Kajari Abdya, Heru Widjatmiko dan Wakil Ketua DPRK Abdya, Syarifuddin dan unsur terkait lainnya.