NAEEM | Sabang – Kejaksaan Negeri Sabang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025 bertempat di Gedung Serbaguna Kecamatan Sukakarya. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam rangka deteksi dini, pencegahan potensi penyimpangan keagamaan, serta menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat. Kamis, 27 November 2025 sekira pukul 09.30 WIB.

Kepala Seksi Intelijen, Mohamad Rizky, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Indonesia sebagai bangsa majemuk memiliki mandat konstitusional untuk menjaga kebebasan beragama sekaligus memastikan aktivitas keagamaan berjalan dalam koridor hukum tanpa menimbulkan keresahan sosial. Sinergi antarinstansi, tokoh agama, serta masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menjaga ketenteraman dan keharmonisan sosial.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ketua Komisi A MPU Kota Sabang, Kesbangpol, Kementerian Agama, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, jajaran kecamatan, perangkat gampong, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta staf Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang.

Pada sesi diskusi, Kepala Sub Seksi Intelijen Aditia Bernando, S.H. memaparkan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan, termasuk koordinasi lintas instansi, klarifikasi lapangan, pemberian pertimbangan hukum, dan penyelesaian persuasif sebelum langkah hukum ditempuh. Penegasan dasar hukum turut disampaikan, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011, Undang-Undang Kejaksaan, serta Peraturan Jaksa Agung terkait pembentukan dan tugas Forum PAKEM.

Ketua Komisi A MPU Kota Sabang menyampaikan bahwa MPU berperan memberikan kajian, klarifikasi, dan rekomendasi atas dugaan penyimpangan keagamaan, serta menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan terkait fatwa-fatwa MPU. Sementara itu, Badan Intelijen Negara memaparkan sejumlah temuan lapangan terkait keberadaan kelompok Khilafatul Muslimin di beberapa wilayah Aceh serta potensi penyebaran ideologinya. Selain itu, disoroti pula fenomena keterlibatan anak muda dalam komunikasi dengan jaringan terorisme melalui media sosial dan platform digital.