NAEEM | Aceh Selatan – Sebanyak 30 Anggota DPRK Aceh Selatan terpilih hasil Pileg 2024 sudah dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan dalam Sidang Rapat Paripurna, Senin 2 September 2024.

Sekretaris Dewan Darwis Azis, S.Pd, M.Pd., mengatakan, pimpinan sementara DPRK Aceh Timur ditentukan berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Selatan Nomor 848 Thun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRK Aceh Selatan tahun 2024.

Kemudian Keputusan KIP Kabupaten Aceh Selatan Nomor 849 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRK Aceh Selatan dalam Pemilu tahun 2024, kata Darwis Azis.

Dalam Paripurna tersebut Rema Mishul Azwa, SE.Ak., dari Partai Nanggroe Aceh menjabat sebagai Ketua Sementara DPRK Aceh Selatan. Hal ini sesuai Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Aceh Selatan Nomor : 160/DPW-PNA/AS/VIII/2024.

Sedangkan untuk Wakil Ketua sementara dijabat oleh Ali Basyah., dari Partai Aceh. Hal ini sesuai Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Nomor : 070/KPTS-DPP/B/PA/VIII/2024.