NAEEM | Aceh Barat – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Razab Lubis memberikan pengenalan hukum, pencegahan serta sanksi bullying, narkotika, dan tindak pidana kepada santri dan santriwati di Dayah Raudhatul Mubarakah Darul Munawwarah Aceh Barat, Senin (30/10/2023).
Menurut Ali Razab, kegiatan pengenalan hukum kepada santri sangat diperlukan, karena penegakan hukum dilakukan secara represif (penindakan) maupun preventif (pencegahan) yang dihubungkan dengan fungsi Kejaksaan RI di bidang ketertiban dan ketentraman umum.
“Maka penegakkan hukum secara preventif dapat dilakukan melalui Kegiatan Jaksa Masuk Dayah secara terus menerus dan berkesinambungan sehingga diharapkan dapat mematuhi hukum yang berlaku, ” ujar Ali Razab.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 80 peserta dari Santriwan dan santriwati di Dayah tersebut, Ali Rasab berharap dengan adanya kegiatan Jaksa Masuk Dayah tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum dan pengetahuan tentang hukum masyarakat khususnya bagi santri dan santriwati Dayah Darul Amin.
Selain itu,Ali Razab juga menyampaikan, peningkatkan program jaksa masuk dayah kepada santri dan santriwati di Aceh Barat sebagai pelayanan prima kepada masyarakat.
” Saya sangat berterimakasih kepada penyelenggara, semoga para siswa mengerti dan mengetahui bahaya Narkoba dan dampak yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan hidup, kenakalan remaja serta tindak pidana lainnya dan pengetahuan umum tentang hukum yang berlaku di Negara Indonesia, ” tutup Ali Razab. (ABR)