NAEEM | Aceh Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Polres Aceh Selatan.

Kini Satres Narkoba Polres Aceh Selatan kembali berhasil mengamankan pelaku berinisial LM (30) warga Samadua Kabupaten Aceh Selatan beserta Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,44 (Nol koma empat puluh empat) Gram, 1 (satu) unit Mobil Toyota Innova, 1 (satu) unit HP Android merk Realme dan 1 lembar kertas putih.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian SH.,M.H., mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat ada seorang pria dengan ciri-ciri tertentu yang baru saja membawa narkotika jenis sabu sedang melintas menuju kearah Tapaktuan.

Atas informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba melakukan Penyelidikan. Sesampainya di Jalan umum Desa Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan Anggota Sat Resnarkoba melihat seorang yang diduga pelaku tersebut sedang melintas dengan mengendarai mobil Innova, kemudian diberhentikan, kata Iptu Narsyah Agustian. Rabu (18/10/2023).

Setelah memberitahu bahwasannya dari pihak Kepolisian, sambung Iptu Narsyah Agustian, petugas meminta izin untuk melakukan penggeledahan orang dan kendaraan. Dari hasil penggeledahan didapatkan 1(satu) paket Narkotika jenis Sabu dibungkus kertas putih yang disimpan dalam plafon mobil. Pria tersebut mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya dan tidak memiliki ijin untuk memiliki atau menguasai Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya petugas mengamankan terduga dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.

Atas kejadian ini, sekarang terduga pelaku dan keseluruhan Barang Bukti (BB) yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut, jelas Iptu Narsyah.