NAEEM | Takengon – Satres Narkoba Polres Aceh Tengah kembali bekuk Tersangka pengedar Narkotika jenis Ganja. Adapun pelaku yang diamankan berinisial IS (37) pekerjaan Pedagang, Desa Cot Leupee Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi, mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka IS, di jalan raya Kampung Jongok Meluem Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, pada Jum’at pagi 10 November 2023, sekira pukul 08.30 Wib.

Dari tangan tersangka IS disita barang bukti 7.121 gram ganja kering dan 1 unit R2 merk Honda Beat BL 5865 GS, kata Fahrurrazi.

Lebih lanjut Iptu Fahrurrazi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka atas informasi dari masyarakat, yang mana tersangka IS sering melakukan transaksi narkotika Jenis ganja di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Atas informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Aceh Tengah melakukan penyamaran sebagai pembeli, setelah terjadi kesepakatan, Tersangka IS menunjukkan barang bukti 6000 Gram ganja kering dalam kotak Kardus yang disimpan tersangka di semak-semak pinggir jalan Kampung Jongok Meluem Kecamatan Kebayakan, jelasnya Fahrurrazi dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Jum’at (10/11/2023)

Setelah melihat barang bukti tersebut, Satres Narkoba Polres Aceh Tengah langsung membekuk tersangka IS dan melakukan penggeledahan badan serta kendaraan yang digunakan tersangka. Dari dalam bagasi sepeda motor tersangka ditemukan lagi ganja kering seberat 171 gram, sambung Fahrurrazi membeberkan.

Tersangka IS, tutur Fahrurrazi, mengakui semua barang bukti Narkotika ganja kering Seberat 7.121 gram tersebut, Ia dapatkan dari DW (40) warga Beutong Kabupaten Nagan Raya Aceh.

“Saat ini Tersangka beserta barang bukti yakni Ganja Kering seberat 7.121 gram dan 1 unit R2 Honda Beat BL 5865 GS sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan DW masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Tengah”, pungkasnya.