NAEEM | Aceh Selatan – MR (38) warga Gampong Ujung Tanah Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Aceh Selatan di Kabupaten Nagan Raya, Kamis (16/2/2023).
MR (38) ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap mertuanya berinisial EM (52) warga Gampong Ujung Tanah Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi ,S.E MSi menjelaskan kronologis tindakan penganiayaan terjadi pada hari Kamis tanggal 9 Februari sekitar pukul 01.00 Wib yang berlokasi di Gampong Ujung Tanah Kecamatan Samadua.
Pelaku (MR) masuk melalui pintu dapur belakang rumah dengan cara memanjat, kemudian membuka pintu dapur belakang dengan menggunakan satu batang kayu runcing yang sudah disiapkan olehnya, jelas Kasatreskrim.
Lanjutnya, setelah pelaku berada di dapur rumah korban, pelaku mematikan lampu dapur rumah korban (EM) terlebih dahulu yang pada saat itu hanya lampu dapur saja yang menyala untuk memudahkan aksinya.
kemudian pelaku menuju ke ruang tamu korban, pada saat pelaku hendak masuk ke ruang tamu korban, terlebih dahulu membuka sepatu miliknya supaya tidak terdengar suara tapak kakinya.
Selanjutnya pelaku masuk ke ruang tamu, pada saat berada di ruang tamu, dia melihat seseorang yang tidur di ruang tengah, kemudian tanpa berfikir panjang langsung menusuk korban dan memukul korban dengan menggunakan satu batang kayu runcing yang sudah disiapkan oleh pelaku sebelum menjalankan aksinya, beber Kasatreskrim.
Pada saat pelaku menusuk dan memukul korban dengan kayu runcing, korban berteriak minta tolong, sehingga teriakan tersebut terdengar sangat keras hingga anak korban yang berada di dalam kamar keluar, karena panik pelaku langsung melarikan diri, tambah Kasatreskrim Reno.
Dari hasil penyelidikan, sambung Kasat, personil berhasil mengidentifikasi pelaku tindak penganiayaan. Sehingga pada tanggal 14 Februari 2023 pelaku berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan yang kabur ke Kabupaten Nagan Raya. Selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sebutnya.
Adapun Modus pelaku, terang Kasat, yakni ingin membawa anaknya untuk tinggal bersama dikarenakan sudah lama tidak tinggal serumah dengan istrinya, dan pelaku melalukan penganiayaan dengan sengaja terhadap mertuanya dengan cara membuatnya pingsan agar memudahkan untuk membawa anaknya yang saat ini tinggal bersama mertua dan istrinya.
Atas tindakan tersebut pelaku dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 354 Ayat (1) KUHPidana, terang Kasatreskrim Iptu Deno.