NAEEM | Aceh Selatan – Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Berhasil menggagalkan peredaran 17,03 gram sabu dan membekuk 1 orang pelaku sekaligus bandar narkoba berinisial SS (34) di kediamannya, Kamis (19 Januari 2023).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Fakhrurrazi S.Si., M.S.M menjelaskan, dari tersangka SS (34), petugas berhasil mengamankan sebanyak 61 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berbagai macam ukuran.
Tersangka diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika, jelas Kasat.
Pihaknya juga melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap tersangka, sehingga akhirnya dilakukan tindakan penggerebekan dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
“Tersangka SS berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya kemarin di Desa Seunebok Pusaka Kec. Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan sekira pukul 20.00 Wib,” terang Kasat Narkoba.
Sambungnya, dalam proses penggeledahan dirumah tersangka, turut diamankan barang bukti sebanyak 61 paket narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 17,03 gram serta uang tunai.
Saat ini tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, beber Kasat Narkoba Iptu Fakhrurrazi S.Si., M.S.M.