NAEEM | Banda Aceh – Sebanyak 11 terhukum menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah berdasarkan qanun Aceh.
Pelaksanaan hukuman cambuk itu turut disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh Jalaluddin, Kasatpol PP Kota Banda Aceh, dan Forkompinda Banda Aceh serta masyarakat yang hadir menyaksikan jalannya eksekusi.
Kasi Pidana Hukum Umum Kejaksaan Kota Banda Aceh, Zulfatan, dalam laporannya mengatakan eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan sebagai bentuk kepastian dan penegakan hukum sekaligus upaya memberikan penyadaran kepada para terhukum.
“Pelaksanaan hukuman ini memberikan efek pencegahan serta pendidikan bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam dan qanun Aceh,” kata Zulfatan.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 11 orang yang menjalani eksekusi hukuman cambuk pada hari ini, yakni Yusri bin Ramli, Nadia binti Nurdin, Dedy Ismunanda, Mary binti Syahrudin, Syahrulkaris binti Mulyani, Randi Maulana binti Abu Bakar, Nur Agustin binti Zulkifli, Aji Abonia binti Syahri, Azhar binti Abdul Salam, Siti Amelia binti Harun Syah, dan Marisa binti Munanda.
Adapun berdasarkan jenis jarimah, hukuman yang dilaksanakan meliputi ikhtilat, khalwat, dan zina.
Untuk jarimah ikhtilat, disebutkan terdapat empat orang terhukum dengan hukuman masing-masing 22 kali cambukan. Sementara dua orang terhukum dalam perkara khalwat menjalani hukuman masing-masing tujuh kali cambukan.
Sedangkan dalam perkara zina, empat orang terhukum dijatuhi hukuman masing-masing 100 kali cambukan.
Zulfatan menjelaskan, untuk hukuman takzir, jumlah cambukan yang dilaksanakan telah dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani masing-masing terhukum sesuai amar putusan.
Sementara untuk hukuman hudud pada jarimah zina, masa penahanan yang telah dijalani terhukum diperhitungkan sesuai ketentuan dalam amar putusan Mahkamah Syar’iyah.
Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di hadapan masyarakat yang hadir di Taman Sari. Eksekusi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan hukum jinayat yang berlaku di Aceh. (Ry)