NAEEM | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh menggelar acara silaturahmi dengan insan pers di Aula Kejati Aceh, Selasa (1/9/2026).
Dalam acara tersebut Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah,S.H., M.H., mengatakan dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan Ke-81, Kejati Aceh sampaikan capaian kinerja Kejati Aceh dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2026.
Adapun capaian dibidang Tindak Pidana Khusus Januari s.d. Agustus 2026 sebagai berikut :
PENYIDIKAN
1. Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Indikasi Kerugian Keuangan Daerah pada Kegiatan Pembayaran Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jaringan Irigasi di Desa Sigulai Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019 an. Tersangka Sarwidin bin Abdul Ahmad, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-14/L.1/Fd.1/11/2021 Tanggal 12 Nopember 2021 diperbaharui dg PRINT-03/L.1.5/Fd.1/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025
Terhadap perkara dimaksud sudah ditetapkan Tersangka an. Sarwidin bin Abdul Ahmad.
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten Simeulue pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019 atas nama Tersangka Dian Satriawan, S.H., M.H. bin Ridwan., berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 05/L.1/Fd.2/07/2026 Tgl. 14 Juli 2026
Terhadap perkara dimaksud sudah ditetapkan Tersangka an. Dian Satriawan, S.H., M.H. bin Ridwan.
3. Dugaan penyimpangan pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Kota Subulussalam – Batas Provinsi Sumatera Utara dan Penanggalan – Lipat Kajang – Batas Provinsi Sumatera Utara (BMS-P2402-8652297) / PJB-P2402-8654965 di Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp10.278.655.000 (sepuluh miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 10 /L.1/Fd.2/10/2025 Tanggal 03 Oktober 2025
Terhadap perkara dimaksud masih dalam Proses Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK RI
4. Dugaan penyimpangan pekerjaan Penanganan Longsoran Ruas Kota Subulussalam – Batas Provinsi Sumatera Utara (BMS-P2405-9210255) di Kota Subulussalam Provinsi Aceh pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp13.500.000.000,00 (tiga belas miliar lima ratus juta rupiah), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 11 /L.1/Fd.2/10/2025 Tanggal 03 Oktober 2025
Terhadap perkara dimaksud masih dalam Proses Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK RI
5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Dr. Syaridin, S.Pd., M. Pd Bin Abdullah (Alm), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 12 L.1/Fd.2/10/2025 Tgl. 27 Oktober 2025
Terhadap perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan (tahap II) pada tanggal 29 Juli 2026 dan sudah Pelimpahan Ke PN Tipikor Banda Aceh pada tanggal 14 Agustus 2026
6. Dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh atas nama Tersangka dr. Chalili Putra, M.Kes, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 02/L.1/Fd.2/04/2026 Tgl. 02 April 2026
Terhadap perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan (tahap II) pada tanggal 29 Juli 2026 dan sudah dilimpahkan Ke PN Tipikor Banda Aceh pada tanggal 14 Agustus 2026
7. Dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh atas nama Tersangka Reza Hidayat Syah, S.IP. MPA., berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 03/L.1/Fd.2/04/2026 Tgl. 02 April 2026
Terhadap perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan (tahap II) pada tanggal 29 Juli 2026 dan sudah dilimpahkan Ke PN Tipikor Banda Aceh pada tanggal 14 Agustus 2026.
8. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh atas nama Tersangka Eva Triani, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 04/L.1/Fd.2/04/2026 Tgl. 02 April 2026
Terhadap perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan (tahap II) pada tanggal 29 Juli 2026 dan sudah dilimpahkan Ke PN Tipikor Banda Aceh pada tanggal 14 Agustus 2026
9. Dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pengolahan dan Perdagangan Ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 01 /L.1/Fd.2/02/2026
Tgl. 13 Februari 2026
Terhadap perkara dimaksud masih dalam Proses Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK RI.