NAEEM | BANDA ACEH — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024, di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Adapun tersangka ditahan itu, Eva Triani (ET), seorang karyawan swasta menjabat sebagai Finance Officer di IEP Persada Nusantara.
Penahanan dilakukan Selasa 7 April 2026, selama 20 hari ke depan hingga 26 April 2026 di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari pengelolaan 15 program beasiswa Pemerintah Aceh dijalankan melalui BPSDM Aceh sejak tahun 2021 hingga 2024. Dalam pelaksanaannya, sebagian program beasiswa, khususnya kerja sama luar negeri dengan University of Rhode Island, disalurkan melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia.
Dengan total anggaran telah dikucurkan mencapai lebih dari Rp26 miliar. Namun dalam praktiknya, ditemukan sejumlah penyimpangan serius. Penyaluran dana beasiswa diduga tidak sesuai ketentuan dalam perjanjian atau Letter of Sponsorship.
Penyidik mengungkap, adanya praktik penagihan fiktif biaya kuliah yang diajukan ke BPSDM Aceh.
Tagihan tersebut tidak didasarkan pada laporan resmi aktivitas akademik mahasiswa (Student Account Activity Report), dan dana dicairkan tidak sepenuhnya disalurkan kepada mahasiswa pun pihak universitas.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar 554.254,58 dolar AS atau setara Rp8,25 miliar. Selain itu, ditemukan pula penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 luar negeri tahun 2024 senilai Rp5 miliar. Secara keseluruhan, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp14,07 miliar.
Dalam perkara ini, ET diduga berperan aktif membuat invoice fiktif atas nama University of Rhode Island atas permintaan tersangka lain, Reza Hidayat Syah. Selain itu, dia juga menarik dan menyerahkan dana dari rekening IEP Persada kepada pihak terkait, serta menerima aliran dana sebesar Rp906 juta. Sebagian dana, yakni Rp100 juta, turut diserahkan kepada pihak lain sebagai perantara.
Kejati Aceh menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi, baik secara primair maupun subsidair, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru.
Kemudian, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah. Selain itu, tersangka dinilai tidak kooperatif dan diduga berupaya menghilangkan barang bukti.
Dalam proses penyidikan, Kejati Aceh juga telah menyita dan menerima pengembalian kerugian negara dari sejumlah pihak, yakni tersangka inisial S, CP, RH, dan ET, dengan total mencapai Rp1,88 miliar. Uang tersebut kini telah dititipkan pada rekening penitipan Kejati Aceh.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak diduga terlibat dalam skandal ini.
Editor: Dave