NAEEM | Aceh Selatan – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S. I. K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku seorang pria berinisial SZ (59) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Aceh Selatan diduga telah melakukan Tindak Pidana Pelecehan dan Pemerkosaan terhadap 2 orang korban, yaitu Mawar (6) dan Melati (7) pelajar SD warga Kluet Utara. SZ ditangkap pada hari Rabu 16 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 wib,” Terang Fajriadi.

Peristiwa Pelecehan tersebut, terjadi pada Sabtu 5 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 Wib di Desa Krueng Batu Kecamatan Kluet Utara, ucapnya.

AKP Fajriadi berkata, setelah menerima laporan dari Pihak korban, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/124/X/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 16 Oktober 2024, Tim Unit PPA melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari itu juga sekira pukul 17.00 Wib, Tim PPA mendapat informasi bahwa pelaku SZ sedang ada di sekitaran Kluet Utara.

Selanjutnya Tim Unit IV PPA dipimpin Kasat Reskrim menuju ke Kluet Utara hingga akhirnya berhasil melakukan tindakan Kepolisian berupa penangkapan terhadap terduga pelaku dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut, kata Fajriadi menjelaskan

Untuk pelaku, sebut AKP Fajriadi, diduga melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelecehan dan Pemerkosaan terhadap anak.

“Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap korban dan keluarga,” pungkas Kasat Reskrim.