NAEEM | Aceh Selatan – Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan menetapkan Data Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan tahun 2024.
Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi, SE., mengatakan, penetapan Data Pemilih Tetap untuk Pilkada 2024 ini berlangsung di Gedung Pertemuan Rumoh Agam Tapaktuan, Sabtu, 21 September 2024.
“Sebanyak 168.893 pemilih akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024,” kata Kafrawi.
Kafrawi menjelaskan, DPT yang telah ditetapkan ini merupakan hasil dari Rekapitulasi dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dikumpulkan dari 18 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan.
“Data yang telah ditetapkan ini akurat, dan apabila ada pemilih yang belum terdaftar di DPT maka pemilih tersebut akan menjadi pemilih khusus (DPK) dengan catatan pemilih tersebut melapor dan membawa identitas (KTP),” jelasnya.