NAEEM | Aceh Selatan – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah melaksanakan kegiatan seminar dalam acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju” bertempat di Gedung Rumoh Agam, Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. Senin, 09 Desember 2024 sekira pukul 10.30 WIB .
Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Selatan dan jajaran beserta para Kepala Dinas dalam Kabupaten Aceh Selatan beserta jajaran.
Sebagai pembicara pada acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H. menyampaikan dan mengingatkan kembali tentang pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyampaikan bahwa “Tujuan Peringatan Hari Anti Korupsi, yaitu untuk mengingatkan kembali kesadaran kita semua akan bahaya korupsi, mendorong partisipasi aktif dalam pencegahan korupsi, dan membangun kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Untuk mencapai tujuan tersebut kita harus meningkatkan kesadaran dan pendidikan anti-korupsi, mendorong transparansi dan akuntabilitas, mengembangkan sistem pengawasan yang efektif, dan meningkatkan kerjasama antar lembaga, ucap Indra Senjaya.
Kemudian, butuh upaya bersama yang lebih sistemik, butuh upaya bersama yang lebih masif, yang memanfaatkan teknologi terkini untuk mencegah tindak pidana korupsi dengan memperkuat sistem pencegahan, termasuk memperbaiki kualitas SDM dan sistem pengawasan internal, ujarnya
Dalam kesempatan ini juga Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada periode Januari s/d November 2024 telah berkontribusi terhadap Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kas Negara dengan total keseluruhan mencapai Rp 404.212.900,- (empat ratus empat juta dua ratus dua belas ribu sembilan ratus rupiah).
Selain itu, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sepanjang tahun 2024 juga telah melaksanakan banyak program terkait dengan pencegahan dan penanggulangan terhadap adanya tindak pidana korupsi, antara lain :
1. Penyuluhan dan Penerangan Hukum yang meliputi 4 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, 2 kegiatan Jaksa Menyapa, 3 kegiatan Jaksa Menjawab, 3 kegiatan Kampanye dan Seminar Anti Korupsi dan Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum 2024. Selain itu terdapat kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis pada 3 proyek Dinas PUPR Kab. Aceh Selatan.
2. Pelayanan dan Pendampingan Hukum yang meliputi 20 kegiatan Pelayanan Hukum Gratis, 8 kegiatan Pendampingan Hukum pada beberapa Dinas di Kabupaten Aceh Selatan.
3. Dan 3 kegiatan Penyelidikan, 1 kegiatan Penyidikan, serta 3 kegiatan Penuntutan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan akan terus berupaya untuk melakukan pencegahan-pencegahan dan melakukan penindakan secara tegas terkait dengan tindak pidana korupsi demi kesejahteraan dan pembangunan nasional terkhusus pada Kabupaten Aceh Selatan sesuai dengan tema Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 yaitu “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju”, demikian, ucap Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H., dalam siaran persnya, Senin, 09 Desember 2024.