NAEEM | Aceh Selatan – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht Periode Bulan Januari s/d Juni Tahun 2025, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H., menyampaikan pemusnahan Barang Bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde)
“Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 Angka 6 Huruf a Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ucap Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, Jum’at tanggal 13 Juni 2025.
Dikatakan Kasi Intelijen, eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan Januari s/d Juni Tahun 2025 yang terdiri dari 18 perkara Narkotika, 2 perkara Pencurian, 3 perkara Maisir, dan 1 perkara Migas, bebernya.
Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum yaitu sebagai berikut :
1. Ganja dengan berat total 1313.72 gram
2. Sabu dengan berat total 60.87 gram
3. Handphone dengan berbagai merk dengan jumlah total 25 unit
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan. Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, tutur Kasi Intel.
Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Aceh Selatan, Kasatreskrim Aceh Selatan, Perwakilan Dandim 0107 Aceh Selatan, Ketua BNN Kab. Aceh Selatan, Perwakilan Hakim PN Tapaktuan, Perwakilan Hakim Mahkamah Syar’iah Tapaktuan, Perwakilan Dinas Asisten II dan Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan, Wakil II DPRK Kabupaten Aceh Selatan serta Insan Pers Kabupaten Aceh Selatan.