NAEEM | Aceh Selatan – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah melaksanakan kegiatan Eksekusi Cambuk terhadap 14 orang terpidana yang telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat bertempat di Halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim,S.H., dalam keterangan tertulisnya menerangkan pelaksanaan ekskusi cambuk tersebut di laksanakan oleh Jaksa Eksekutor dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Selatan.
Sebelum dan sesudah dilaksanakan Eksekusi Cambuk dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada 14 orang Terpidana oleh Tim Medis Dokter dan Perawat dari Puskesmas Tapaktuan untuk memastikan kesiapan Terpidana untuk menjalani Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk, terang Kasi Intel M. Alfryandi Hakim.
Dikatakan pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap 14 orang Terpidana di Halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Selatan sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dan pelaksanan Uqubat (Hukuman) berdasarkan Qanun Aceh Cambuk Nomor 07 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, jelasnya.
Adapun nama nama Terpidana yang dieksekusi cambuk sebagai berikut;
1. Putusan Nomor: 23K/AG/JN/2023/MS.TTN tanggal 29 September 2023 dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada terpidana a.n Beria Putri Ghifary Binti Bulqini, Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) kali, telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) kali, sehingga Uqubat Ta’zir cambuk terpidana a.n Beria Putri Ghifary Binti Bulqini selesai;
2. Putusan Nomor: 5/JN/2024/MS.TTN tanggal 17 Mei 2025 dalam Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada terpidana a.n Fahriani Binti Zahhari Hs, Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 100 (seratus) kali, telah dijalankan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 30 (Tiga Puluh) kali, sisa Uqubat Ta’zir cambuk yang akan dilaksanakan terpidana a.n Fahriani Binti Zahhari Hs sebanyak 70 (Tujuh Puluh) kali, telah dilaksanakan eksekusi cambuk lanjutan kepada terpidana sebanyak 70 (Tujuh Puluh) kali, sehingga Uqubat Ta’zir cambuk terpidana a.n Fahriani Binti Zahhari Hs selesai;
3. Putusan Nomor: 1/JN/2024/MS.TTN tanggal 26 Maret 2024 dalam Pasal 20 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada terpidana a.n Alpi Tajri Bin Alm Tajri, Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk Sebanyak 29 (Dua Puluh Sembilan) kali, telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 29 (Dua Puluh Sembilan) kali, sehingga Uqubat Ta’zir cambuk terpidana a.n Alpi Tajri Bin Alm Tajri selesai;
4. Putusan Nomor: 3 K/AG/JN/2024 tanggal 21 Februari 2024 dalam Pasal 48 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada terpidana a.n Ali Alias Poya Bin Alm. Januddin, Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 175 (Seratus Tujuh Puluh Lima) kali, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani 26 (Dua Puluh Enam) Bulan atau 26 (Dua Puluh Enam) kali cambuk, telah dijalankan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 9 (Sembilan) kali, sisa Uqubat Ta’zir cambuk yang akan dilaksanakan terpidana a.n Ali Alias Poya Bin Alm. Januddin sebanyak 140 (Seratus Empat Puluh) kali, telah dilaksanakan eksekusi cambuk lanjutan kepada terpidana sebanyak 31 (Tujuh Puluh) kali, sehingga sisa Uqubat Ta’zir cambuk terpidana a.n Ali Alias Poya Bin Alm. Januddin sisa cambuk 109 kali;
5. Putusan Nomor: 9/JN/2024/MS. Ttn tanggal 06 November 2024 dalam Pasal 46 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada terpidana a.n Ahmad Syarkawi Bin Alm. Serjudah. Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) kali, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani 8 (Delapan) Bulan 1 (Satu) Hari atau sama dengan 9 (Sembilan) kali cambuk, sisa Uqubat Ta’zir cambuk yang akan dilaksanakan terpidana a.n Ahmad Syarkawi Bin Alm. Serjudah sebanyak 16 (Enam Belas) kali, telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 16 (Enam Belas) kali, sehingga Uqubat Ta’zir cambuk terpidana a.n Ahmad Syarkawi Bin Alm. Serjudah selesai;
6. Putusan Nomor: 9/JN/2024/MS. Ttn tanggal 06 November 2024 dalam Pasal 46 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada terpidana a.n Muhammad Razi Bin Zainal Fakhri, Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) kali, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani 8 (Delapan) Bulan 1 (Satu) Hari atau sama dengan 9 (Sembilan) kali cambuk, sisa Uqubat Ta’zir cambuk yang akan dilaksanakan terpidana a.n Muhammad Razi Bin Zainal Fakhri sebanyak 16 (Enam Belas) kali, telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 16 (Enam Belas) kali, sehingga Uqubat Ta’zir cambuk terpidana a.n Muhammad Razi Bin Zainal Fakhri selesai;
7. Putusan Nomor: 9/JN/2024/MS. Ttn tanggal 06 November 2024 dalam Pasal 46 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada terpidana a.n Tengku Rahmat Hidayat Alias Fuwal Bin H. Teuku Sulaiman, Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) kali, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani 4 (Empat) Bulan 15 (Lima Belas) Hari atau sama dengan 5 (Lima) kali cambuk, sisa Uqubat Ta’zir cambuk yang akan dilaksanakan terpidana a.n Tengku Rahmat Hidayat Alias Fuwal Bin H. Teuku Sulaiman sebanyak 20 (Dua Puluh) kali, telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 16 (Enam Belas) kali, sehingga Uqubat Ta’zir cambuk terpidana a.n Tengku Rahmat Hidayat Alias Fuwal Bin H. Teuku Sulaiman selesai;
8. Putusan Nomor: 8/JN/2024/MS. Ttn tanggal 02 Oktober 2024 dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada terpidana a.n Balia Balkan Bin Muhammad Nur, Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) kali, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani 5 (Lima) Bulan 19 (Sembilan Belas) Hari atau sama dengan 6 (Enam) kali cambuk, sisa Uqubat Ta’zir cambuk yang akan dilaksanakan terpidana a.n Balia Balkan Bin Muhammad Nur sebanyak 19 (Sembilan Belas) kali, telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 19 (Sembilan Belas) kali, sehingga Uqubat Ta’zir cambuk terpidana a.n Balia Balkan Bin Muhammad Nur selesai;
9. Putusan Nomor: 7/JN/2024/MS. Ttn tanggal 15 Agustus 2024 dalam Pasal 19 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada terpidana a.n Arif Hidayatullah Bin Alm. Muhammad Ali, Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) kali, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani 7 (Tujuh) Hari atau sama dengan 1 (Satu) kali cambuk, sisa Uqubat Ta’zir cambuk yang akan dilaksanakan terpidana a.n Arif Hidayatullah Bin Alm. Muhammad Ali sebanyak 24 (Dua Puluh Satu) kali, telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 24 (Dua Puluh Empat) kali, sehingga Uqubat Ta’zir cambuk terpidana a.n Arif Hidayatullah Bin Alm. Muhammad Ali selesai;
10. Putusan Nomor: 17/JN/2024/MS.TTN tanggal 24 Desember 2024 dalam Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada terpidana a.n M. Saleh Bin Alm. M. Yunus. Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 20 (Dua Puluh) kali telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 20 (dua puluh) kali, sehingga Uqubat Ta’zir cambuk terpidana a.n M. Saleh Bin Alm. M. Yunus selesai;
11. Putusan Nomor: 13/JN/2024/MS.TTN tanggal 09 Desember 2024 dalam Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada terpidana a.n Hermansyah Bin Alm. Hamzah. Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 (Sepuluh) kali telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 10 (sepuluh) kali, sehingga Uqubat Ta’zir cambuk terpidana a.n Hermansyah Bin Alm. Hamzah selesai;
12. Putusan Nomor: 13/JN/2024/MS.TTN tanggal 09 Desember 2024 dalam Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada terpidana a.n Masrijal Bin Alm. Selaiman. Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 (Sepuluh) kali telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 10 (sepuluh) kali, sehingga Uqubat Ta’zir cambuk terpidana a.n Masrijal Bin Alm. Selaiman selesai;
13. Putusan Nomor: 14/JN/2024/MS.TTN tanggal 12 Desember 2024 dalam Pasal 19 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada terpidana a.n Vandi Mauliza Bin Alm. Sulaiman. Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 (Sepuluh) kali telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 10 (sepuluh) kali, sehingga Uqubat Ta’zir cambuk terpidana a.n Vandi Mauliza Bin Alm. Sulaiman selesai;
14. Putusan Nomor: 14/JN/2024/MS.TTN tanggal 12 Desember 2024 dalam Pasal 19 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada terpidana a.n T. Habibi Bin T. Nainunis. Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 (Sepuluh) kali telah dilaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 10 (sepuluh) kali, sehingga Uqubat Ta’zir cambuk terpidana a.n T. Habibi Bin T. Nainunis selesai;
Pelaksanaan eksekusi cambuk yang dilaksanakan pada hari ini dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Selatan H. Baitul Mukadis, SE, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, S.H.,M.H, Ketua Mahkamah Syariah Said Nurul Hadi, S.H.I, M.E.I., Kasi Pidum Kejari Aceh Selatan Yunasrul, S.H, Kasi Intel M. Alfryandi Hakim, S.H, Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Hary Vernanda Sirait S.H, Kapolsek Tapaktuan, Kepala Rutan Kelas IIB, dan Camat Tapaktuan, Kepala Puskesmas UPTD Tapaktuan, dan Kepala Satpol PP WH Aceh Selatan, demikian Press Release Kepala Seksi Intelijen M.Alfryandi Hakim, S.H. Kamis, 19 Juni 2025.