NAEEM | Aceh Selatan – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melaksanakan Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025 dengan tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat” bertempat di Rumoh Agam Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan. Selasa, 09 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB.
Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Seminar Hukum dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025 dengan tema “Pemahaman Anti Korupsi Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” bertempat di SMA Negeri 1 Tapaktuan Kab. Aceh Selatan.
Sebagai pembicara pada acara tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Atmariadi, S.H., M.H. menyampaikan dan mengingatkan kembali tentang pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Tujuan Peringatan Hari Anti Korupsi, yaitu untuk mengingatkan kembali kesadaran kita semua akan bahaya korupsi, mendorong partisipasi aktif dalam pencegahan korupsi, dan membangun kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” kata Atmariadi
Untuk mencapai tujuan tersebut kita harus meningkatkan kesadaran dan pendidikan anti-korupsi, mendorong transparansi dan akuntabilitas, dan mengembangkan sistem pengawasan yang efektif, tambahnya.
Kajari Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada periode Januari s/d November 2025 telah berkontribusi terhadap Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kas Negara dengan total keseluruhan mencapai Rp 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah).
Selain itu, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sepanjang tahun 2025 juga telah melaksanakan banyak program terkait dengan pencegahan dan penanggulangan terhadap adanya tindak pidana korupsi, antara lain :
1. Penyuluhan dan Penerangan Hukum yang meliputi 4 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, 2 kegiatan Jaksa Menyapa, 2 kegiatan Jaksa Menjawab, 2 kegiatan Kampanye dan Seminar Anti Korupsi dan Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum 2025. Selain itu terdapat kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis pada 2 proyek Dinas PUPR Kab. Aceh Selatan dan 2 proyek Dinas Kesehatan Kab. Aceh Selatan.
2. Pelayanan dan Pendampingan Hukum yang meliputi 20 kegiatan Pelayanan Hukum Gratis, 49 SKK Non Litigasi, 8 kegiatan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa, dan 7 kegiatan Pendampingan Hukum pada beberapa Dinas di Kabupaten Aceh Selatan yang diantaranya Pendampingan Hukum terhadap Kegiatan Lanjutan Pembangunan Mesjid Terapung An-Nur Gampong Pasar Kecamatan Tapaktuan dan Pendampingan Hukum terhadap pembangunan proyek strategis di Kabupaten Aceh Selatan.
3. Dan 3 kegiatan Penyelidikan, 2 kegiatan Penyidikan, 3 kegiatan Pra Penuntutan dan Penuntutan, serta 3 kegiatan Eksekusi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan akan terus berupaya untuk melakukan pencegahan-pencegahan dan melakukan penindakan secara tegas terkait dengan tindak pidana korupsi demi kesejahteraan dan pembangunan nasional terkhusus pada Kabupaten Aceh Selatan sesuai dengan tema Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025 yaitu “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”.