Naeem.co.id -

Dalam Tahun 2024 Calon Pengantin yang Ijab Kabul di Masjid Giok sebanyak 239 Pasangan

Dalam Tahun 2024 Calon Pengantin yang Ijab Kabul di Masjid Giok sebanyak 239 Pasangan
  Naeem.co.id
Penulis
|
Editor

NAEEM | Nagan Raya – Masjid Agung Baitul A’la dengan sapaan Masjid Giok yang terletak di Desa Lung Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, tidak sedikit calon pengantin melaksanakan Ijab Kabul di Masjid yang termegah di Asia Tenggara.

Sejak bulan Januari hingga 24 Desember 2024 jumlah Calon Pengantin 239 Pasangan yang Ijab kabul di Masjid Giok, sedangkan Ijab Kabul di Kantor KUA Kecamatan Suka Makmue berjumlah 24 Pasangan.

Hal tersebut diucapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya Edi Firdausi. S.Ag., kepada awak media di ruang kerjanya, Senin, 23 Desember 2024.

Calon Pengantin tersebut bukan hanya warga Nagan Raya saja, bahkan ada dari luar Nagan Raya, yakni Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Tengah, Banda Aceh, Gayo Lues, dan bahkan ada dari Bekasi Jakarta, tambahnya.

Edi Firdausi. S.Ag., menyampaikan kepada masyarakat Nagan Raya yang melakukan Ijab Kabul disini pihaknya mempersilahkan karena ini merupakan Masjid kebanggaan masyarakat Nagan Raya yang sudah terkenal di Asia Tenggara.

“Kalau hari mau dekat Bulan Haji, di Masjid Giok ini bisa sepuluh pasang Calon Pengantin yang melakukan Ijab Kabul sehingga harus antri sampai menjelang siang hari,” ungkapnya

Untuk itu, ucap Edi Firdausi. S.Ag., diharapkan kepada pasangan yang hendak menikah di rumah ibadah tersebut agar dapat melaporkan kepada panitia Masjid, guna dapat siapkan berbagai keperluan serta mentaati peraturan yang telah di tentukan.

“Untuk panitia kegiatan pernikahan di Masjid Giok yang selama ini melalui Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah,” ucapnya.

Bagi Calon Pengantin yang mau menikah di Masjid Giok yang dari luar Kantor KUA Suka Makmue harus mengambil Rekomendasi dari KUA Kecamatan Setempat, dan setelah mendapat Rekomendasi dari KUA setempat Calon Pengantin baru mengikuti bimbingan di KUA Kecamatan Suka Makmue, kata Edi Firdausi menjelaskan.

Edi Firdausi mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk kegiatan Pernikahan di Masjid Giok alangkah baiknya mempunyai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yaitu unit kerja yang bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan. UPTD dapat juga disebut Balai sesuai dengan peraturan perundang-undangan, harapnya.

Informasi yang diperoleh awak media, pembangunan Masjid Agung Baitul A’la
Nagan Raya yang sering disebut Masjid Giok (dilapisi batu alam mulia giok) di bangun di akhir periode kepemimpinan HT Zulkarnaini dengan sapaan Ampon Bang sebagai Bupati pada masa itu.(AG)