NAEEM | ACEH TAMIANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh bergerak cepat melakukan langkah-langkah strategis pasca-bencana yang melanda Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.
Pada Jumat (05/06/2026), Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, didampingi Kalapas Kuala Simpang, menyambangi Kantor Bupati Aceh Tamiang. Kunjungan ini dilakukan untuk menggelar koordinasi bersama Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, serta perwakilan dari Kodim Aceh Tamiang.
Pertemuan krusial ini fokus membahas agenda percepatan pemanggilan dan pengembalian warga binaan yang saat ini masih berada di luar Lapas akibat situasi darurat bencana sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, menegaskan bahwa penanganan warga binaan pasca-bencana tidak bisa dilakukan sendiri oleh pihak pemasyarakatan. Diperlukan komitmen bersama dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH).
“Dukungan lintas sektor, baik dari Pak Bupati, Kapolres, maupun Dandim, sangat krusial bagi kami saat ini. Kami ingin memastikan seluruh warga binaan dapat segera kembali ke Lapas Kuala Simpang dengan aman dan tertib untuk melanjutkan sisa masa pidananya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yan Rusmanto.
Secara khusus, Yan Rusmanto juga meminta izin dan dukungan penuh dari Bupati Aceh Tamiang untuk mengumpulkan para kepala desa (Datok Penghulu) di wilayah Kecamatan Karang Baru.
“Kami berencana menjalin komunikasi langsung dengan para kepala desa. Peran mereka adalah kunci di akar rumput. Dengan bantuan para kepala desa, proses pendataan dan pendekatan persuasif berupa imbauan kepada warga binaan maupun pihak keluarganya akan jauh lebih efektif,” tambahnya.
Merespons hal tersebut, Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, menyambut baik langkah proaktif yang diambil oleh Kanwil Ditjenpas Aceh. Pihaknya menyatakan siap mengerahkan jajaran pemerintahan hingga tingkat desa untuk menyukseskan proses ini.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sepenuhnya mendukung langkah jajaran Pemasyarakatan. Saya akan segera menginstruksikan Camat dan para kepala desa di Karang Baru untuk membantu penuh proses pelacakan, pendataan, dan pemberian imbauan agar para warga binaan ini bisa kooperatif dan kembali secepatnya,” tegas Bupati Armia Fahmi.
Melalui komunikasi intensif dan kolaborasi yang erat antara jajaran Pemasyarakatan, Pemkab Aceh Tamiang, Polres, Kodim, hingga perangkat desa, diharapkan proses kembalinya warga binaan ke Lapas Kuala Simpang dapat berjalan lebih cepat, aman, dan tanpa gejolak.(MI)