Naeem.co.id -

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Yang Telah INKRACHT

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Yang Telah INKRACHT
  Naeem.co.id
Penulis
|
Editor

NAEEM | Nagan Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dari sebanyak 33 (tiga puluh tiga) perkara Tahun 2024 yang telah memiliki kekuatan Hukum Tetap / Inkracht pada Senin, 09 Desember 2024 sekira pukul 14.45 WIB.

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kajari, Djaka B Wibisana, SE, SH, Kapolres diwakili Wakapolres, Humaniora Sembiring S.kom,Sik, Ketua MS diwakili akil ketua, Muzakir,SHI, Ketua PN diwakili hakim Andre Naldi SH,MH, Dandim Diwakili Pasi Intel Darmawan.

Selain itu berhadir juga Kepala Dinkes diwakili Ns Salviar Elvi, Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama R, SH, MH, Kasi PB3R Kejari Nagan Raya, Hengki Neldo, SH dan Kasi Pidum Kejari Nagan Raya, Ahmad Buchori, SH.

Barang bukti Narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) tersebut yang dimusnahkan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 22 perkara, jumlah perkara jinayat sebanyak 10 dan 1 perkara penganiyaan dengan total ganja yang dimusnahkan sebanyak 9729.6 gram (9.7 Kg) dan total sabu yang dimusnahkan sebanyak 47,26 gram. Sabu dengan cara diblender dan ganja dengan cara membakarnya sehingga tidak dapat dipergunakan lagi serta pemusnahan tersebut berdasarkan surat perintah dari kepala kejaksaan negeri nagan raya dengan Nomor: PRINT – 2944 /L.1.29/12/2024 tanggal 5 Desember 2024.

Sehubungan dengan Tugas dan fungsi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/Ja/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/A/Ja/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.

Narkotika dijadikan barang bukti dalam persidangan atas perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya barang bukti narkotika tersebut akan dilakukan pemusnahan oleh kejaksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri nagan Raya Djaka Bagus, S.E.,S.H., menyampaikan “Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan, ucap Djaka Bagus, S.E.,S.H., (AG)